MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir: Penerapan dan Penyempurnaan Restorative Justice Sangat Penting untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas di LP

Publisher: Admin 6 Juli 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama Tim kunjungan kerja meninjau Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama Tim kunjungan kerja meninjau Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Ad imageAd image

SULAWESI, Memoindonesia.co.id – Komisi Ill DPR RI menggelar pertemuan dengan Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Kegiatan ini dalam rangka upaya memperkuat penerapan restorative justice (RJ) di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi Ill DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir, menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” papar Adies Kadir usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IlI DPR Rl bertempat di Polda Sulawesi Selatan ini.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Jatim Mengucapkan Selamat Atas Ditetapkannya Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI

Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini menambahkan, bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice.

“Agar sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci,” jelas Adies.

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat.

“Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. HUM/CAK

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang
TAGGED: Adies Kadir, Kemenkumham Jatim, Komisi IlI DPR Rl, Kunjungan Kerja Spesifik, Restorative Justice, Sulawesi Selatan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?