MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir: Penerapan dan Penyempurnaan Restorative Justice Sangat Penting untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas di LP

Publisher: Admin 6 Juli 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama Tim kunjungan kerja meninjau Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama Tim kunjungan kerja meninjau Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Ad imageAd image

SULAWESI, Memoindonesia.co.id – Komisi Ill DPR RI menggelar pertemuan dengan Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Kegiatan ini dalam rangka upaya memperkuat penerapan restorative justice (RJ) di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi Ill DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir, menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” papar Adies Kadir usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IlI DPR Rl bertempat di Polda Sulawesi Selatan ini.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Dukung Penertiban Visa Haji Buntut 37 Jemaah Ditangkap

Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini menambahkan, bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice.

“Agar sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci,” jelas Adies.

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat.

“Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. HUM/CAK

Baca Juga:  26 Calon Jemaah Haji Sidoarjo Gagal Ke Tanah Suci, Begini Cerita Runtutnya
TAGGED: Adies Kadir, Kemenkumham Jatim, Komisi IlI DPR Rl, Kunjungan Kerja Spesifik, Restorative Justice, Sulawesi Selatan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan
6 Mei 2026
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat
6 Mei 2026
Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa
6 Mei 2026
Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung
6 Mei 2026
PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Ngaku Dipaksa Layani 450 Pria Sebulan
6 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan
6 Mei 2026
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat
6 Mei 2026
Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa
6 Mei 2026
Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung
6 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan

Hukum

MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat

Nasional

Hendropriyono Respons Amien Rais, Minta Tokoh Senior Beri Teladan Berbahasa

Nasional

Penjual Kacamata di Karangasem Bali Berangkat Haji Usai 20 Tahun Menabung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?