MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari: 17 Mercy dan 14 Harley Termasuk dalam Daftar

Publisher: Redaktur 10 Juni 2024 3 Min Read
Share
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita puluhan kendaraan mewah terkait kasus tersebut.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa jumlah kendaraan yang disita saat ini mencapai 91 unit, namun jumlah tersebut masih bisa berubah seiring berjalannya penyidikan.

“Ini masih bisa berubah,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim pada tahun 2018.

Baca Juga:  Potensi KPK Panggil Megawati di Kasus Hasto Dibalas PDI-P Tak Ada Sangkut Paut

Meski sudah ada putusan terkait gratifikasi, kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita masih terus ditangani oleh KPK. Berikut adalah daftar aset yang telah disita terkait kasus TPPU tersebut:

Mobil:
1. Austin: 1 unit
2. Avanza Veloz: 2 unit
3. BMW: 3 unit
4. Ferrari: 1 unit
5. Ford: 1 unit
6. Honda CRV: 2 unit
7. Hummer: 1 unit
8. Jeep: 2 unit
9. Jeep Wrangler: 2 unit
10. Kijang Innova: 4 unit
11. Lamborghini: 3 unit
12. Land Rover: 2 unit
13. Lexus: 1 unit
14. McLaren: 1 unit
15. Mercedes-Benz: 17 unit
16. Mini Cooper: 2 unit
17. Mitsubishi Expander: 2 unit
18. Mitsubishi Triton: 2 unit
19. Honda Forza: 1 unit
20. Pajero: 2 unit
21. Porsche: 1 unit
22. Range Rover: 1 unit
23. Suzuki Jeep: 1 unit
24. Toyota Harrier: 1 unit
25. Toyota Hilux: 1 unit
26. Toyota Prado: 1 unit
27. Toyota Vellfire: 1 unit
28. Toyota Voxy: 1 unit
Total mobil disita: 60 unit

Baca Juga:  Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

Motor:
1. BMW: 3 unit
2. Ducati: 2 unit
3. Harley-Davidson: 14 unit
4. Honda CBR: 1 unit
5. Indian: 1 unit
6. Piagio Apprilia RSV4: 1 unit
7. Piagio MP3 500: 1 unit
8. Piagio Vespa: 4 unit
9. Royal Enfield: 1 unit
10. Triumph Bonneville: 1 unit
11. Vespa Scooter: 1 unit
12. Yamaha BG6: 1 unit
Total motor disita: 31 unit

Rita Membantah Kepemilikan Kendaraan
Rita Widyasari membantah bahwa puluhan kendaraan yang disita KPK adalah miliknya. Ia menyatakan bahwa tidak ada kendaraan tersebut yang terdaftar atas namanya.

“Yang kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah,” ucap Rita dalam rekaman suara yang dikirimkan pengacaranya.

Baca Juga:  ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

“Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain,” lanjutnya. HUM/GIT

TAGGED: Jubir KPK, kendaraan mewah, KPK, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Tessa Mahardhika Sugiarto, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Imigrasi

Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Hukum

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?