MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Gorilla di Serang

Publisher: Redaktur 10 Mei 2024 1 Min Read
Share
Barang bukti tembakau Gorilla di Kota Serang, Banten yang disita.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Polisi membongkar industri rumahan tembakau Gorilla di Kota Serang, Banten. Tempat ini sudah beroperasi selama tiga bulan.

“Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah,” kata Kapolresta Serang Kombespol Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Sofwan mengatakan pelaku yang memproduksi berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, kedua pelaku sudah menjual 70 paket hemat tembakau sintetis atau sinte.

Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual tembakau. Kemudian membeli bibit dan ramuan kimia dari media sosial. Kedua pelaku kemudian meramu bahan untuk menjadi tembakau Gorilla.

“Tembakau Gorilla, mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram. Dari akun tersebut (Instagram), kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Rompi 'Putra Mulyono' Dipakai Kaesang saat Blusukan

Polisi sudah menangkap kedua pelaku dengan berang bukti 31 gram tembakau Gorilla. Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. HUM/GIT

TAGGED: Banten, bibit, Industri Rumahan, Kapolresta Serang, Kombespol Sofwan Hermanto, Kota Serang, Media Sosial, ramuan kimia, sinte, tembakau Gorilla, tembakau sintetis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saeful Bahri Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto: Ungkap Peran dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
22 Mei 2025
Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Bos Sritex yang Dijerat Kasus Korupsi oleh Kejagung
22 Mei 2025
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 692 Miliar, Kejagung Ungkap Fakta Baru!
22 Mei 2025
Waspada! Modus PRT Ternyata Jebakan Prostitusi Online bagi Anak
22 Mei 2025
Turis Asing Jualan di Bali: Buka Toko Kelontong Pakai Izin Investasi Fiktif!
22 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saeful Bahri Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto: Ungkap Peran dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
22 Mei 2025
Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Bos Sritex yang Dijerat Kasus Korupsi oleh Kejagung
22 Mei 2025
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 692 Miliar, Kejagung Ungkap Fakta Baru!
22 Mei 2025
Waspada! Modus PRT Ternyata Jebakan Prostitusi Online bagi Anak
22 Mei 2025

TERPOPULER

Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini
20 Mei 2025
Jokowi Ambil Ijazah Sambil Beri Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim
20 Mei 2025
peninjauan langsung terhadap pelaksanaan layanan Makkah Route di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo,
DPR Dorong Pemerataan Layanan di Embarkasi Haji, Adies Kadir: Makkah Route Inovasi Penting dalam Penyelenggaraan Haji
20 Mei 2025
Komisi III DPR Panggil Kapolda dan Kajati NTT Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada
20 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Saeful Bahri Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto: Ungkap Peran dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Kejaksaan

Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Bos Sritex yang Dijerat Kasus Korupsi oleh Kejagung

Kejaksaan

Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 692 Miliar, Kejagung Ungkap Fakta Baru!

Hukum

Waspada! Modus PRT Ternyata Jebakan Prostitusi Online bagi Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?