MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bikin Investasi Bodong dan Lakukan Penipuan Forex Trading, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria

Publisher: Admin 13 September 2024 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Bandung, Emil, Ringin, dan Fajar mengawal deportasi WN Nigeria Nnadi Desmond Chidiebere.
Petugas Imigrasi Bandung, Emil, Ringin, dan Fajar mengawal deportasi WN Nigeria Nnadi Desmond Chidiebere.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga Negara Nigeria, Nnadi Desmond Chidiebere (NDC), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bandung dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Addis Ababa ke Enugu, Nigeria, Kamis, 12 September 2024.

WN Nigeria ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang sudah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia telah terbukti melakukan Investasi Bodong dan Penipuan Forex Trading.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno menyampaikan, bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung adalah langkah Preventif (Pencegahan) dalam usaha menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sehingga kedepan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Semarang

“Hanya orang-orang yang bermanfaat saja yang kita Terima dan boleh masuk Indonesia. Untuk itu, kami harapkan jajaran imigrasi bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Kakanwil Masjuno.

Menindaklanjuti hal itu, Kantor Imigrasi Bandung segera mendeportasi WN Nigeria, NDC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.11-6598 tanggal 03 September 2024 tentang Pendentensian a.n. Nnadi Desmond Chidiebere.

Lalu, Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.08-6698 tanggal 09 September 2024 tentang Tindakan Administrasi Keimigrasian Deportasi a.n. N D C;

Kemudian Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI1-GR.03.09-6699 tanggal 09 September 2024 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pembatalan Izin Tinggal a.n. N D C.

Baca Juga:  Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Dan, Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI1-GR.03.11-6732 tanggal 11 September 2024 tentang Pengeluaran Deteni a.n. N D C.

“Termasuk Surat Perintah Pengawalan Pendeportasian Nomor: W.11.IMI.IMI1.GR-03.06-6700 tanggal 09 September 2024 terhadap N D C, itu yang menjadi dasar petugas imigrasi mendepertasi,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto, Jumat, 13 September 2024.

Petugas berangkat dari Bandung menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang Pukul 14.00 WIB pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024. Setibanya di lokasi, petugas melakukan proses check in dan berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta serta melakukan pengawasan

Baca Juga:  Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

“Pemberangkatan Nnadi Desmond Chidiebere menggunakan maskapai penerbangan Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta menuju Addis Ababa dengan kode booking ET 629 pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 pukul 20.35 WIB,” beber alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-8.

Lanjut Aditya, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan dari Addis Ababa menuju Enugu dengan maskapai yang sama dengan kode penerbangan ET 931. HUM/CAK

TAGGED: Aditya Nursanto, AIM ke-8, Akademi Imigrasi, Bandar Udara Internasional, Banten, Deportasi, Forex Trading, Imigrasi Bandung, Inteldakim, Investasi Bodong, Jawa Barat, Keimigrasian, Kemenkumham, Penipuan, Soekarno Hatta, Tangerang, WN Nigeria
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Oktober 2026
Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi
19 Oktober 2026
Survei PPI: Elektabilitas Prabowo 31,6 Persen, Dedi Mulyadi 11,4 Persen
19 Oktober 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah
18 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Oktober 2026
Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi
19 Oktober 2026
Survei PPI: Elektabilitas Prabowo 31,6 Persen, Dedi Mulyadi 11,4 Persen
19 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Peristiwa

Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi

Nasional

Survei PPI: Elektabilitas Prabowo 31,6 Persen, Dedi Mulyadi 11,4 Persen

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?