MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita 2 Ferrari-1 Mercy Harvey Moeis, Segini Pajaknya!

Publisher: Redaktur 28 April 2024 4 Min Read
Share
Mercedes-Benz SLS AMG A/T 2011Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua unit Ferrari dan satu unit Mercedes-Benz itu milik pengusaha Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Menilik pajak tahunan ketiga mobil mewah tersebut, berikut ini rinciannya.

Tiga mobil mewah terparkir di depan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Mobil tersebut disita atas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pertama, mobil Mercedes-Benz warna silver. Pelat nomor itu sudah dilepas. Namun terdapat pelat nomor B-1-RPL yang berada di bawah jok sebelah kiri mobil tersebut.

Ditelisik melalui laman Samsat Jakarta, mobil itu terdaftar atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Keluaran 2011.  Sementara itu, model mobil tersebut ialah Mercedes-Benz SLS AMG AT dengan kapasitas mesin 6.208 cc.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Informasi itu disampaikan Mercedes-Benz SLS AMG A/T 2011 itu memiliki nilai jual kendaraan Rp 2.216.000.000 (Rp 2,2 miliaran). Sedangkan pajak tahunannya Rp 45.571.000 (Rp 45,5 jutaan). Rinciannya:

PKB Pokok: Rp 45.428.000
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Masa berlaku pajak akan habis pada tanggal 18 Mei 2024.

Mobil Ferrari 360 Challenge Stradale Harvey Moeis yangdisita Kejaksaan Agung.
Mobil Ferrari 360 Challenge Stradale Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.

Mobil kedua yang terparkir adalah Ferrari berpelat B-1985-SHM. Ditelusuri dari Samsat Jakarta, mobil terdaftar atas nama pribadi. Model mobilnya terdaftar atas Ferrari 360 Challenge Stradale. Tahun produksi mobil itu dikeluarkan pada 2003.

Masih dalam sumber yang sama, Ferrari 360 Challenge Stradale itu punya nilai jual Rp 5.786.000.000 (Rp 5,78 miliaran). Masa berlaku pajak akan habis pada tanggal 27 Juli 2024. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

PKB Pokok: Rp 147.805.000
SWDKLLJ: Rp 143 ribu

Mobil ketiga masih dari pabrikan kuda jingkrak. Namun modelnya tergolong lebih muda. Mobil ketiga ini juga didominasi warna merah.

Ferrari itu berpelat B-2-MKL yang terdaftar di Samsat Banten atas nama perusahaan, – tidak diungkapkan secara lengkap dalam website info PKB Banten.

Mobil Ferrari 458 Speciale Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.
Mobil Ferrari 458 Speciale Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.

Hanya saja, pelat nomor dan identitas mobilnya merupakan Ferrari 458 Speciale keluaran tahun 2015. Pajaknya bahkan sudah telat lebih dari empat bulan! rinciannya sebagai berikut:

PKB Pokok: RP 108.252.800
PKB Denda: Rp 10.285.300
SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

Total pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 119.291.100. Masa berlaku pajak Ferrari 458 Speciale itu sudah habis sejak 16 Desember 2023. Sedangkan STNK masih berlaku hingga tahun 2025. Sementara jika ditotal secara keseluruhan pajak ketiga mobil itu, nilainya Rp 312.8100.100.

Baca Juga:  Kejagung Gelar Pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Medaeng

Informasi soal penyitaan mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

“Ya,” kata Kuntadi membenarkan Kejagung sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes Benz milik Harvey Moeis, Jumat, 26 April 2024.

Sebelumnya, Harvey dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi, pada Kamis,  4 April 2024.

Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir. Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.

“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Kuntadi. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Harvey Moeis, Kejagung, Kuntadi, Mercedes-Benz SLS AMG AT, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?