MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terseret Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Zarof Ricar. (Tangkapan layar Youtube Lingkar Pictures)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penangkapan ini disinyalir karena Zarof terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Zarof ditangkap di Bali pada Kamis 24 Oktober 2024. Kajati Bali, Ketut Sumedana menerangkan Zarof Ricar akan dibawa ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk proses pemeriksaan usai diduga ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, siapa sosok Zarof Ricar yang turut terseret kasus vonis Bebas Ronald Tannur ini?

Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar adalah eks Pejabat MA yang menaungi Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI masa jabatan 2017-2022. Dia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TPA Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Selain menjadi Pejabat MA, Zarof ternyata pernah jadi Eksekutif Produser film ‘Sang Pengadil’ yang dirilis pada 13 Maret 2024. Film yang disutradarai Girry Pratama diperankan Arifin Putra, Prisia Nasution, hingga Roy Marten itu bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat agar mau menjadi hakim.

Pada 2022, pria kelahiran 16 Januari 1962 itu purna bakti sebagai pejabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Jabatannya resmi digantikan Bambang Hery Mulyono.

Sebelum purnabakti, Zarof Ricar sempat menjadi suksesor bagi MA hingga Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) mencatat capaian jumlah peserta pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit

Pelaksanaan pelatihan itu dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun dengan menghadirkan 30.371 peserta dan jumlah pemberian penghargaan kepada peserta terbanyak peraih prestasi terbaik hasil pelatihan.

Penangkapan
Pria berusia 62 tahun itu ditangkap terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu. Zarof diciduk Kejaksaan Agung di Bali.

Dia diciduk di sebuah tempat di Jimbaran, Badung. Beberapa petugas Kejati Bali dan Kejaksaan Agung terlibat dalam penangkapan Zarof. Lebih lanjut, Kejati Bali memastikan Zarof akan dibawa ke Jakarta pada Jumat 25 Oktober 2024 untuk diperiksa lebih lanjut. HUM/GIT

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Kajati Bali, Kejagung, Ketut Semedana, Mangapul, Mantan pejabat MA, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?