MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 1 Min Read
Share
Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Ad imageAd image

LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dijatuhi hukuman mati.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis, 29 Februari 2024, di mana majelis hakim menyatakan Andri Gustami bersalah membantu penyelundupan narkoba.

“Hakim memutuskan bahwa terdakwa membantu penyelundupan sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni,” kata majelis hakim pada Kamis siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan menyatakan bahwa tidak ada faktor yang meringankan atas perbuatan tersebut.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” ujar Hakim Lingga.

Baca Juga:  DJ Dutch Kurir Sabu Kerap Tampil di Private Party Bos Narkoba

Andri langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Andri.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Eka Aftarini sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa Andri terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atas perbuatan Andri Gustami dalam kasus tersebut.

“Perbuatan terdakwa difasilitasi oleh jabatannya sebagai Kasatreskoba Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba,” kata Jaksa Eka. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Andri Gustami, Kasatreskoba, Narkoba, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penyelundupan, Polres Lampung Selatan, Vonis Mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi III DPR Panggil Kapolda dan Kajati NTT Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada
20 Mei 2025
Jokowi Ambil Ijazah Sambil Beri Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim
20 Mei 2025
Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini
20 Mei 2025
Komisi II DPR Usulkan Direktorat Penegakan Hukum di ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah
20 Mei 2025
peninjauan langsung terhadap pelaksanaan layanan Makkah Route di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo,
DPR Dorong Pemerataan Layanan di Embarkasi Haji, Adies Kadir: Makkah Route Inovasi Penting dalam Penyelenggaraan Haji
20 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Ambil Ijazah Sambil Beri Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim
20 Mei 2025
Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini
20 Mei 2025
Komisi II DPR Usulkan Direktorat Penegakan Hukum di ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah
20 Mei 2025
Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!
20 Mei 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”
18 Mei 2025
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh, Tekong Ditangkap
18 Mei 2025
Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Narkoba di Sidoarjo, 23 Kg Sabu dan 19 Saset Happy Water Disita
18 Mei 2025
KPK Sita 6 Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
17 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi III DPR Panggil Kapolda dan Kajati NTT Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada

Hukum

Jokowi Ambil Ijazah Sambil Beri Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim

Hukum

Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini

Pertanahan

Komisi II DPR Usulkan Direktorat Penegakan Hukum di ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?