MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemasangan Tarif Area Balai Pemuda untuk Foto atau Video Tuai Polemik, Akmarawita: Fraksi Golkar Menolak, Sebaiknya Ditinjau Kembali

Publisher: Redaksi 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Dr Akmarawita Kadir, Sekretaris Komisi D, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya.
Dr Akmarawita Kadir, Sekretaris Komisi D, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan spot foto atau video yang berbayar, menuai reaksi. Bahkan maslah ini ramai di media sosial (medsos) dan diperbincangkan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir mengatakan, hal itu diakui masuk akal jika sampai terjadi penolakan oleh masyarakat Kota Surabaya.

“Memang masuk, akal karena alun-alun yang ada di area Balai Pemuda ini kan sangat penting untuk warga Kota Surabaya, dan sering dipakai untuk berbagai hal,” tehas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya ini, Selasa, 16 Januari 2024.

Lanjut, politisi Golkar asal Dapil 5 Surabaya ini menjelaskan, mereka warga Kota Surabaya sering melepas penat dengan berkunjung untuk sekadar rileks menghilangkan kepenatan ataupun santai bersama keluarga di alun-alun.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Pembangunan SMP Belum Maksimal, Sekolah Gratis Masih Dibutuhkan

“Ada yang berfoto, ada yang bercengkerama dan lain sebagainya. Karena mereka bangga punya alun-alun yang yang terletak di area Balai Pemuda. Nah..,apabila ada peraturan untuk berfoto membuat video di alun-alun berbayar, apalagi infonya per 3 jam 500.000, sebaiknya kebijakan ini harus ditinjau kembali,” pinta Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya tersebut.

Diakui Akmarawita, jika ada peraturan daerah (perda)yang mengatur tentang pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah, yaitu Perda no 7 tahun 2023.

“Tapi ya sasarannya jangan alun-alun lah, alun-alun ini kan ikon Kota Surabaya, kebanggaan warga kota Surabaya. Warga kota sudah merasa memiliki, masa berfoto dan video saja dikenakan biaya,” sambung politisi yang juga seorang dokter ini.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun

Dengan tegas, ia menolak peraturan tersebut. Karena dianggap sangat memberatkan bagi warga Surabaya yang hendak menikmati arena alun-alun di Balai Pemuda Surabaya tersebut.

“Kami Fraksi Partai Golkar sangat tidak setuju dan sebaiknya kebijakan ini ditinjau ulang. Dan harusnya ada perwali yang mengatur tentang ini, kalau mau berbayar ya cari tempat-tempat lain yang memang peruntukannya berbayar, bukan alun-alun,” pungkas Akmarawita. HUM/CAK

TAGGED: Akmarawita Kadir, Alun Alun Surabaya, Dapil 5 Surabaya, Fraksi Golkar, Ikon Kota Surabaya, Komisi D DPRD Surabaya, Partai Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025

TERPOPULER

Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hukum

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?