SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan spot foto atau video yang berbayar, menuai reaksi. Bahkan maslah ini ramai di media sosial (medsos) dan diperbincangkan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir mengatakan, hal itu diakui masuk akal jika sampai terjadi penolakan oleh masyarakat Kota Surabaya.
“Memang masuk, akal karena alun-alun yang ada di area Balai Pemuda ini kan sangat penting untuk warga Kota Surabaya, dan sering dipakai untuk berbagai hal,” tehas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya ini, Selasa, 16 Januari 2024.
Lanjut, politisi Golkar asal Dapil 5 Surabaya ini menjelaskan, mereka warga Kota Surabaya sering melepas penat dengan berkunjung untuk sekadar rileks menghilangkan kepenatan ataupun santai bersama keluarga di alun-alun.
“Ada yang berfoto, ada yang bercengkerama dan lain sebagainya. Karena mereka bangga punya alun-alun yang yang terletak di area Balai Pemuda. Nah..,apabila ada peraturan untuk berfoto membuat video di alun-alun berbayar, apalagi infonya per 3 jam 500.000, sebaiknya kebijakan ini harus ditinjau kembali,” pinta Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya tersebut.
Diakui Akmarawita, jika ada peraturan daerah (perda)yang mengatur tentang pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah, yaitu Perda no 7 tahun 2023.
“Tapi ya sasarannya jangan alun-alun lah, alun-alun ini kan ikon Kota Surabaya, kebanggaan warga kota Surabaya. Warga kota sudah merasa memiliki, masa berfoto dan video saja dikenakan biaya,” sambung politisi yang juga seorang dokter ini.
Dengan tegas, ia menolak peraturan tersebut. Karena dianggap sangat memberatkan bagi warga Surabaya yang hendak menikmati arena alun-alun di Balai Pemuda Surabaya tersebut.
“Kami Fraksi Partai Golkar sangat tidak setuju dan sebaiknya kebijakan ini ditinjau ulang. Dan harusnya ada perwali yang mengatur tentang ini, kalau mau berbayar ya cari tempat-tempat lain yang memang peruntukannya berbayar, bukan alun-alun,” pungkas Akmarawita. HUM/CAK