MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram terkenal, Siskaeee, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang melibatkannya dengan rumah produksi film porno. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari, mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dapat diakses melalui SIPP PN Jaksel, dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

 

Baca Juga:  Polda Metro Segera Sidang Etik AKBP Bintoro Dkk Terkait Dugaan Pemerasan

Pemohon dalam gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sementara termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

 

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Film Porno

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjadi dasar penetapan tersangka, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Lisa Mariana Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Piama, Bantah Telah Menipu Pembeli

 

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara Pasal 34 memberikan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi mereka yang menjadi objek atau model dalam muatan pornografi.

 

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Januari 2024, namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, pada Senin, 15 Januari 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, film porno, Fransiska Candra Novita Sari, Kasubdit Siber, pemeran film porno, PH film porno, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?