MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram terkenal, Siskaeee, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang melibatkannya dengan rumah produksi film porno. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari, mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dapat diakses melalui SIPP PN Jaksel, dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

 

Baca Juga:  Kasus Film Porno Diselesaikan, Siskaeee Tidak Terbukti Gangguan Jiwa

Pemohon dalam gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sementara termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

 

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Film Porno

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjadi dasar penetapan tersangka, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Pelat TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan, Ternyata 'Warisan' dari Kakaknya

 

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara Pasal 34 memberikan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi mereka yang menjadi objek atau model dalam muatan pornografi.

 

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Januari 2024, namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, pada Senin, 15 Januari 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan
TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, film porno, Fransiska Candra Novita Sari, Kasubdit Siber, pemeran film porno, PH film porno, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan
16 Mei 2025
Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan dalam ajang GPA 2025.
Terima Giri Pancasuar Award 2025, Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
15 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar
15 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar.
Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah saat Libur Panjang
14 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf bersama PWNU Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Kantor Pertanahan Pastikan Sertifikasi Wakaf Berjalan Lancar
14 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan

Hukum

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Hukum

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

Hukum

Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?