MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Rp 13 Miliar, Delapan Tersangka Ditangkap

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2024 5 Min Read
Share
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan dan kosmetik ilegal senilai Rp 13 miliar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus impor ilegal yang melibatkan barang pangan, kosmetik, dan produk lainnya dengan total nilai sekitar Rp 13 miliar. Delapan orang, termasuk warga negara asing, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Total kerugian negara dari tindakan para pelaku diperkirakan berkisar antara Rp 12-13 miliar,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Delapan tersangka terdiri dari enam WNI, MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), dan MF (23) serta dua warga negara asing, LX (43) dari Tiongkok dan A (51), mantan warga Nigeria.

Hendri mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi tiga cluster. Yakni klaster bidang pangan, bidang perlindungan konsumen dan terakhir klaster tindak pidana kesehatan.

“(Total ada) delapan perkara dibagi tiga kluster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Hendri menerangkan untuk klaster pertama, yakni kejahatan di bidang pangan. Hendri menyebut perkara ini terkait peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar. Hendri mengatakan para pelaku mengganti bahan baku daging dengan jeroan.

Baca Juga:  Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” tuturnya.

Selain itu, dalam kasus penjualan minyak goreng, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Setelah dilakukan pengecekan, minyak goreng tersebut memiliki kualitas standar.

“Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI,” ucap Hendri.

Selanjutnya klaster kedua, meliputi perlindungan konsumen di bidang penjualan barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat. Selain itu, terkait ketersediaan farmasi berupa salep diduga berasal Cina diperdagangkan tanpa izin edar.

Selain itu ada juga impor barang berupa kosmetik dari Nigeria yang tidak memiliki izin edar hingga importasi pakaian bekas yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, pada klaster ketiga terkait bidang kesehatan khususnya produk kosmetik. Produk yang diedarkan antara lain berupa, sabun cair sampo dan lotion. Para pelaku diduga mengklaim merek dagang yang sudah tersebar luas.

Baca Juga:  Gedung Wismilak Digeledah, Aset Disita, Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat

“Semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan dari sejumlah produk yang diedarkan, beberapa di antaranya bahkan dibuat dari limbah yang membahayakan.

“Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar,” imbuhnya.

Victor merinci pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni 931 buah peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 buah kosmetik impor dari Nigeria dan Cina.
Ada juga 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, hingga dan 2.275 bungkus bakso.

Lulusan FBI National Academy tahun 2023 tersebut menegaskan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi turut membidik pihak-pihak yang bermain dalam peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Baca Juga:  Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak

“Penyidik masih terus mengembangkan untuk kemudian menemukan siapa yang menjadi intelektual, siapa yang menjadi big fish, siapa yang menjadi aktor pelaku utama yang menggerakkan atau yang menyuruh melakukan,” kata dia

“Melibatkan dari pihak eksternal seperti bea cukai, kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk kemudian, mengungkap perkara ini sampai dengan tuntas, karena tadi di dalamnya ada unsur transnational crime, ada pelaku yang merupakan warga negara asing,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Hendri Umar, Ditreskrimsus, importasi, kosmetik ilegal, pangan, Polda Metro Jaya, Subdit Indag, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?