MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolres Jakbar Memerintahkan Propam Memeriksa Anggota yang Menangkap Saipul Jamil Terkait Narkoba

Publisher: Redaktur 9 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebuah video penangkapan asisten dari pedangdut Saipul Jamil terkait kasus narkoba menjadi viral di media sosial (medsos).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, telah menugaskan Seksi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

Kombespol Syahduddi memberikan apresiasi terhadap anggota yang telah menjalankan tugasnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Namun, dia juga menegaskan bahwa anggota yang terbukti melanggar prosedur akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut, kami tidak segan memberikan hukuman kepada anggota yang bersangkutan. Propam akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan adil terhadap anggota yang terlibat,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara

Kapolres menambahkan bahwa pemeriksaan oleh Propam dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba. Hal ini tetap dilakukan meskipun Saipul Jamil telah menyatakan pemahaman dan apresiasi terhadap upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Kami menjamin bahwa pemeriksaan Propam akan dilakukan dengan obyektif untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak,” tambah Syahduddi.

Pengejaran dan penangkapan Saipul Jamil terkait kasus narkoba diduga melibatkan pelanggaran prosedur penanganan oleh anggota Unit Narkoba Polsek Tambora.

Meskipun Saipul Jamil telah dibebaskan setelah hasil uji laboratorium urine dan rambutnya negatif, pemeriksaan oleh Propam tetap dilaksanakan untuk menjamin keberlanjutan integritas kepolisian.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapolres Jakbar: Pelaku Pemukulan dan Ancam Tembak Asisten Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

Saipul Jamil, bersama asistennya Steven Arthur Ristiady, ditangkap di kawasan Jelambar pada Jumat, 5 Januari 2024.

Saipul Jamil memberikan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengapresiasi tindakan cepat Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora dalam menanggapi kasus ini.

Saipul Jamil menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan siap mendukung pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. CAK/RAZ

TAGGED: Kapolres Metro Jakbar, Kombespol M Syahduddi, Polres Jakarta Barat, Polsek Tambora, Propam, Saipul jamil, Steven Arthur Ristiady
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?