MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah meminta pembebasan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diklaim telah berjasa untuk negara, namun MAKI menilai sebaliknya.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rafael Alun seharusnya tidak merasa berjasa karena tugasnya hanyalah menjalankan kewajiban sebagai pejabat pajak.

Boyamin menegaskan bahwa Rafael Alun, yang diduga terlibat dalam korupsi, seharusnya dihukum lebih berat karena dianggap mengkhianati tugas dan wewenangnya.

Boyamin mengkritik pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa seperti pahlawan, menyatakan bahwa kehilangan nyawa saat menagih pajak baru bisa dianggap berjasa. Sementara itu, Rafael Alun dianggap hanya menjalankan tugasnya dalam jam kerja.

Baca Juga:  KPK Memanggil Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

Pendapat Boyamin lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan Rafael Alun yang diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan penerimaan pajak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugasnya.

Dia menilai bahwa pembelaan Rafael Alun tidak beralasan dan menegaskan bahwa hukuman yang pantas adalah hukuman berat.

Rafael Alun sendiri, melalui kuasa hukumnya, memohon pembebasan dari seluruh tuntutan jaksa. Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta pengembalian aset yang disita, termasuk harta waris ibunya.

Kasus ini semakin kontroversial dengan pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa untuk negara, sementara MAKI dan pihak berwenang menilai bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  MAKI Kritik KPK Utus Ghufron Beri Ceramah Integritas ke Anggota DPR Terpilih

Sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta akan menjadi panggung untuk menentukan nasib Rafael Alun dalam kasus ini. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Gratifikasi, Koordinator MAKI, MAKI, Rafael Alun, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?