MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah meminta pembebasan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diklaim telah berjasa untuk negara, namun MAKI menilai sebaliknya.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rafael Alun seharusnya tidak merasa berjasa karena tugasnya hanyalah menjalankan kewajiban sebagai pejabat pajak.

Boyamin menegaskan bahwa Rafael Alun, yang diduga terlibat dalam korupsi, seharusnya dihukum lebih berat karena dianggap mengkhianati tugas dan wewenangnya.

Boyamin mengkritik pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa seperti pahlawan, menyatakan bahwa kehilangan nyawa saat menagih pajak baru bisa dianggap berjasa. Sementara itu, Rafael Alun dianggap hanya menjalankan tugasnya dalam jam kerja.

Baca Juga:  SYL Bakal Didakwa Peras Anak Buah, Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Pendapat Boyamin lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan Rafael Alun yang diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan penerimaan pajak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugasnya.

Dia menilai bahwa pembelaan Rafael Alun tidak beralasan dan menegaskan bahwa hukuman yang pantas adalah hukuman berat.

Rafael Alun sendiri, melalui kuasa hukumnya, memohon pembebasan dari seluruh tuntutan jaksa. Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta pengembalian aset yang disita, termasuk harta waris ibunya.

Kasus ini semakin kontroversial dengan pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa untuk negara, sementara MAKI dan pihak berwenang menilai bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol

Sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta akan menjadi panggung untuk menentukan nasib Rafael Alun dalam kasus ini. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Gratifikasi, Koordinator MAKI, MAKI, Rafael Alun, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?