SERANG, Memoindonesia.co.id – Kapolda Banten, Irjenpol Abdul Karim, mengumumkan bahwa pada tahun 2023, Polda Banten menerima total 302 laporan dari masyarakat melalui Propam Polda Banten.
Dari laporan tersebut, terdapat penindakan tegas terhadap 11 anggota Polda Banten yang akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika.
“Pada tahun 2023, kami memberlakukan PTDH dengan pemberhentian tidak hormat terhadap 11 kasus,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.
Jumlah PTDH kepada anggota jajaran ini mengalami peningkatan, yakni 3 orang lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana terdapat 8 anggota yang mengalami PTDH.
Kapolda melanjutkan dengan merinci bahwa dari laporan masyarakat di tahun 2023 terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sebanyak 81 kasus dikenai tindakan disiplin kode etik. Sementara itu, 3 anggota lainnya ditindak secara pidana.
“Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum. Pada tahun 2022, terdapat 6 kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan pada 2023, hanya 3 kasus,” ungkapnya.
Ditanya wartawan mengenai alasan pemecatan, Abdul Karim menegaskan bahwa kebanyakan anggota yang dipecat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut kebijakan Polri, Polda Banten akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penggunaan narkotika.
“Yang paling banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketika kami temui anggota yang terlibat narkoba, tindakan tegas dilakukan, yaitu PTDH,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa anggota yang dipecat berasal dari jajaran polda dan polres, tanpa dominasi pelanggaran dari satu satuan kerja tertentu.
“11 orang ini berasal dari gabungan polres maupun polda,” pungkasnya. CAK/RAZ