BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kemenkumham Kabar, mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 75 Miliar Rupiah pada periode tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono menjelaskan, angka tersebut melampaui target 200 persen yang ditetapkan pada awal tahun.
“PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini kami berhasil menerbitkan sebanyak 147.478 paspor yang terdiri dari 125.141 paspor biasa dan 22.337 paspor elektronik,” ujar Agung dalam Konferensi Pers di kantor setempat, Jumat, 29 Desember 2023.
Pelayanan paspor ini tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi, tapi juga dibuka pelayanan di Unit Layanan Paspor Miko Mall, Mal Pelayanan Publik atau MPP Cimahi, MPP Kabupaten Bandung, MPP Kota Bandung, dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Kabupaten Bandung.
Imigrasi Bandung juga melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 156 kali yang menyasar sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat. Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan WNA yaitu penerbitan izin tinggal.
Kakanim Agung merinci, sepanjang 2023 ini Kantor Imigrasi Bandung menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi 4.082 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA).
Terdapat pula 237 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh kunjungan keluarga dan wisata.
“Tak Hanya ITAS dan ITK, selama 2023 ini kami juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap atau ITAP sebanyak 1.068 orang dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAP penyatuan keluarga,” jelas Agung.
Warga negara asing pemegang izin tinggal terbanyak selama tahun 2023 berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, dan India.
Dari aspek penegakan hukum keimigrasian selama Tahun 2023, Agung menyampaikan terdapat 51 orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dengan rincian:
1. Penangkalan 1 34 orang
2. Keharusan tinggal di wilayah Indonesia
a. Detensi : 17 orang
b. Tempat lain : 20 orang
3. Deportasi : 38 orang
4. Pembatalan Izin Tinggal : 1 orang
5. Pengenaan Biaya Beban : 13 orang
Lima terbesar negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Malaysia (10), Tiongkok (8), Vietnam (4), Yordania (3), dan Turki (3).
Dalam hal penolakan permohonan paspor WNI terdapat 571 permohonan yang ditolak karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Nonporsedural di luar negeri. Di samping itu juga terdapat 29 permohonan paspor yang ditangguhkan di sepanjang Tahun 2023.
Selanjutnya, untuk perlintasan orang keluar dan masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan rincian sebagai berikut:
1. TPI Udara (Bandara Husein Sastranegara)
A. Kedatangan Penumpang WNI : 14 dan Penumpang WNA: 51 Kru WNI : 3 dan Kru WNA: 91 Total 1159
B. Keberangkatan Penumpang WNI : 262 dan Penumpang WNA: 34 Kru WNI : 31 dan Kru WNA: 103 Total 1430
2. TPI Laut (Pelabuhan Internasional Patimban)
A. Kedatangan
Penumpang WNI : – Penumpang WNA: Kru WNI : 30 dan Kru WNA: 1.642 Total :1.672
B. Keberangkatan Penumpang WNI : Penumpang WNA: – Kru WNI : – dan Kru WNA: 1.419 Total 11.419
Untuk menutup pelayanan akhir tahun 2023, Agung menyatakan permohonan maaf jika dalam pelayanan belum bisa maksimal karena keterbatasan yang dimiliki.
Agung mengatakan Kantor Imigrasi masih melayani masyarakat hingga Jumat, 29 Desember dan akan buka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.
Pihaknya juga memohon dukungan masyarakat agar pada Tahun 2024 bisa lebih dalam memberikan pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bandung dan sekitarnya. HUM/CAK