MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas Anti Mafia Bola Tahan 3 Tersangka, 1 Buron dalam Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

Publisher: Redaktur 21 Desember 2023 3 Min Read
Share
Satgas Anti Mafia Bola Polri mengumumkan perkembangan perkara praktik match fixing.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga individu tersangka dalam kasus pengaturan skor sepak bola berhasil ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri pada Rabu, 20 Desember 2023. Mereka adalah VW, JRN, dan KM.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama tiga jam. VW dihadapkan pada delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.

“Diduga VW mengetahui keberadaan HS,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Lobby Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Desember 2023.

HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini dan diduga sebagai otak dari praktik pengaturan skor sepak bola yang melibatkan beberapa klub Liga 3.

Baca Juga:  Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Ramadhan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah preventif menyusul potensi kejadian serupa. Dia berharap pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera, mencegah masyarakat terlibat dalam praktik pengaturan skor sepak bola.

“Satgas Anti Mafia Bola tetap berkomitmen untuk mewujudkan kemajuan sepak bola Indonesia,” ujar Ramadhan.

Mengenai kondisi kesehatan VW, Ramadhan memastikan bahwa VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sementara itu, terkait situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Ramadhan menyoroti bahwa keuntungan finansial menjadi motivasi VW dalam praktik pengaturan skor, diperoleh melalui selisih hasil skor yang dimanipulasi.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

“Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat dalam tindak pidana,” ujar Ramadhan.

“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Jenderal berbintang satu tersebut.

Sementara itu, Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa tiga tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam.

“Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa selama 3 jam,” ungkap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombespol Dani Kustoni.

VW dihadapkan pada delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing dihadapkan pada enam pertanyaan. Pemeriksaan fokus pada mendalami kerja sama di antara ketiga tersangka dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Densus 88 Berhasil Bekuk 142 Tersangka Teror dari JI, JAD, dan NII Sepanjang 2023

“Substansi pemeriksaan melibatkan pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kami juga mencari informasi terbaru mengenai keterlibatan VW dalam praktik match fixing,” jelas Dani. HUM/RAZ

TAGGED: Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Divhumas Polri, Karo Penmas, Kombespol Dani Kustoni, Liga 3, Polri, praktik match fixing, Satgas Anti Mafia Bola, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta
2 Juli 2025
Adam Rusydi
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
2 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat

Hukum

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini

Kejaksaan

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Adam Rusydi
Politik

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?