MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas Anti Mafia Bola Tahan 3 Tersangka, 1 Buron dalam Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

Publisher: Redaktur 21 Desember 2023 3 Min Read
Share
Satgas Anti Mafia Bola Polri mengumumkan perkembangan perkara praktik match fixing.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga individu tersangka dalam kasus pengaturan skor sepak bola berhasil ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri pada Rabu, 20 Desember 2023. Mereka adalah VW, JRN, dan KM.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama tiga jam. VW dihadapkan pada delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.

“Diduga VW mengetahui keberadaan HS,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Lobby Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Desember 2023.

HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini dan diduga sebagai otak dari praktik pengaturan skor sepak bola yang melibatkan beberapa klub Liga 3.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Kapolri Terus Memperkuat Pemberantasan Judi Terkait Sepak Bola

Ramadhan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah preventif menyusul potensi kejadian serupa. Dia berharap pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera, mencegah masyarakat terlibat dalam praktik pengaturan skor sepak bola.

“Satgas Anti Mafia Bola tetap berkomitmen untuk mewujudkan kemajuan sepak bola Indonesia,” ujar Ramadhan.

Mengenai kondisi kesehatan VW, Ramadhan memastikan bahwa VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sementara itu, terkait situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Ramadhan menyoroti bahwa keuntungan finansial menjadi motivasi VW dalam praktik pengaturan skor, diperoleh melalui selisih hasil skor yang dimanipulasi.

Baca Juga:  Susno Duadji Pastikan DPO Pegi yang Ditangkap Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 100 Persen Benar

“Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat dalam tindak pidana,” ujar Ramadhan.

“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Jenderal berbintang satu tersebut.

Sementara itu, Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa tiga tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam.

“Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa selama 3 jam,” ungkap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombespol Dani Kustoni.

VW dihadapkan pada delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing dihadapkan pada enam pertanyaan. Pemeriksaan fokus pada mendalami kerja sama di antara ketiga tersangka dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha: Polri Gencar Jaga Ruang Siber dari Hate Speech Terkait Papua

“Substansi pemeriksaan melibatkan pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kami juga mencari informasi terbaru mengenai keterlibatan VW dalam praktik match fixing,” jelas Dani. HUM/RAZ

TAGGED: Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Divhumas Polri, Karo Penmas, Kombespol Dani Kustoni, Liga 3, Polri, praktik match fixing, Satgas Anti Mafia Bola, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?