JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, melakukan operasi gabungan pengawasan tenaga kerja asing (TKA), Rabu, 16 November 2023.
Kali ini menyasar Sekolah Nasional High Jakarta School, Jalan Raya Pos Pengumben No.41 RT.6/RW.3 Srengseng Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Operasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian ini, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 25 Oktober 2023.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas gabungan berhasil mendata sebanyak 49 orang TKA yang bekerja sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut. Seluruh TKA tersebut telah mengantongi izin tinggal keimigrasian yang sah, yaitu IMTA dan ITAS.
Namun, petugas gabungan juga menemukan beberapa TKA yang berdomisili di luar wilayah tempat tinggal yang tercantum dalam izin tinggalnya. Oleh karena itu, petugas gabungan akan melakukan pendalaman terkait alamat domisili seluruh TKA tersebut.
Kabid Inteldakim Kanimsus Jakbar, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, mengatakan, bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Operasi gabungan ini merupakan upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat,” kata Mangatur.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Lalu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Barat, Badan Intelijen Strategis Perwakilan Jakarta Barat, kecamatan Kembangan, Kapolsek Kembangan, dan Koramil 07 Kembangan. (cak/bad)