MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Hari Operasi, Imigrasi Tindak 196 WNA di Wilayah Jabodetabek

Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Publisher: Admin 9 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menggelar jump pers.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menggelar jump pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari, 3–5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek.

Contents
Rangkaian Penertiban NasionalWujud Ketegasan Negara

Dari total 229 WNA yang diperiksa, sebagian besar terindikasi menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen merupakan pelanggaran izin tinggal. Ini menunjukkan penyalahgunaan izin masih menjadi modus yang paling dominan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2025.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. Berdasarkan kewarganegaraan, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang (35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Baca Juga:  Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Dari sisi lokasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi (27 WNA), serta Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (26 WNA).

Rangkaian Penertiban Nasional

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar panjang penindakan Imigrasi terhadap pelanggaran keimigrasian sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA, sebagian besar juga karena penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi juga memperluas pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi sponsor atau penjamin fiktif bagi WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan bahkan dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya lantaran tidak memenuhi komitmen investasi.

Baca Juga:  3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan.

Wujud Ketegasan Negara

Yuldi menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional.

“Pengawasan kami memastikan hanya WNA yang taat hukum dan berkualitas yang boleh tinggal serta beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh keberadaan WNA yang melanggar aturan,” tegasnya.

Melalui operasi berkelanjutan ini, Ditjen Imigrasi menegaskan perannya bukan sekadar pemberi izin, tetapi juga penjaga gerbang kedaulatan negara. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Imigrasi Tindak 196 WNA, Jabodetabek, Operasi Wirawaspada, Pamuji Raharja, Warga Negara Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?