MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Awas Penipuan Berkedok: Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Terperangkap

Publisher: Admin 25 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Di era ini, masih banyak masyarakat yang rentan tergoda oleh penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko, tanpa menyediakan informasi lebih lanjut mengenai alokasi dana.

Hal ini seringkali merupakan ciri khas dari investasi palsu.Investasi palsu semakin mengkhawatirkan ketika metode penipuannya semakin beragam.

Ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak. Ada yang menyamar sebagai pengumpulan dana untuk ibadah haji, koperasi, properti, pasar uang, emas, bahkan tren terbaru saat ini: arisan.

Ternyata, arisan yang semestinya menjadi momen menyenangkan justru berpotensi menimbulkan kerugian besar. Orang yang terlibat biasanya adalah teman dekat atau anggota keluarga korban.

Mereka dikumpulkan melalui grup obrolan online. Oleh karena itu, ketika ada kecurigaan terhadap kebohongan, mudah bagi penipu untuk menciptakan konflik di antara anggota karena mereka mungkin tidak saling kenal.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari, 580 Orang Diamankan

Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Apabila kita melihat arisan dalam cerita di atas, jelas berbeda dengan arisan pada umumnya. Di sini, arisan menawarkan bonus dan fasilitas lainnya jika anggotanya dapat merekrut anggota baru. Komunikasi dilakukan melalui grup di ponsel.

Para anggota juga dijanjikan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, yang sering disebut sebagai investasi palsu. Meskipun sudah banyak kasus serupa yang diungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum, kasus investasi palsu masih terjadi, terutama di kalangan yang kurang memahami ciri-ciri investasi palsu.

Jika Anda ingin menghindari diri dan keluarga dari penipuan investasi palsu, pelajari ciri-cirinya di bawah ini:

1. **Menggunakan skema Ponzi:**
Keuntungan yang diberikan kepada anggota lama berasal dari dana yang diinvestasikan oleh anggota baru. Anggota lama akan diberi iming-iming bonus, sehingga mereka akan mencoba membawa sebanyak mungkin kerabat dan keluarganya untuk menjadi anggota baru. Pelaku juga cenderung mengajak anggota untuk tidak mencairkan investasi awal dan untuk menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema ini berjalan terus. Apabila tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti dan skema ini akan runtuh.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Jonahar: Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi

2. **Janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko:**
Pelaku seringkali menjanjikan keuntungan yang melebihi investasi apapun. Tingkat keuntungan yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bahkan mencapai ratusan persen per tahun. Bahkan, mereka mungkin mengklaim bahwa investasi ini sama sekali tidak berisiko. Tetapi selalu diingat, keuntungan tinggi juga berarti risiko tinggi!

3. **Menggalakkan promosi mewah:**
Tawaran investasi palsu seringkali datang dalam bentuk undangan untuk menghadiri seminar investasi di hotel mewah. Tujuannya adalah untuk meyakinkan calon korban bahwa investasi ini telah terbukti menghasilkan keuntungan besar. Pada seminar ini, mereka akan menampilkan investor sukses dengan mobil mewah dan saldo rekening yang tinggi. Namun, bukti-bukti ini seringkali merupakan hasil manipulasi.

Baca Juga:  Diwaduli Parkir Tepi Jalan, Armuji Minta Tarif Sesuai dengan yang Sudah Ditetapkan

4. **Badan hukum yang tidak jelas:**
Investasi palsu seringkali berasal dari lembaga yang tidak memiliki badan hukum yang jelas. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut terdaftar sebagai Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dll.

5. **Tidak memiliki izin:**
Salah satu ciri paling jelas dari investasi palsu adalah ketiadaan izin dari OJK. Masyarakat dapat memverifikasi apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Tanpa izin, dapat dipastikan bahwa investasi ini ilegal.

Dengan memperhatikan ciri-ciri di atas, sebenarnya tidak sulit untuk membedakan investasi yang legal dari yang ilegal. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menggiurkan! (hum/cak)

TAGGED: Arisan Online, Cuan Grup, Ditreskrimsus Polda Jatim, Investasi Bodong, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Polda Jatim, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Hukum

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

Hukum

Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?