MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Awas Penipuan Berkedok: Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Terperangkap

Publisher: Admin 25 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Di era ini, masih banyak masyarakat yang rentan tergoda oleh penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko, tanpa menyediakan informasi lebih lanjut mengenai alokasi dana.

Hal ini seringkali merupakan ciri khas dari investasi palsu.Investasi palsu semakin mengkhawatirkan ketika metode penipuannya semakin beragam.

Ini membuat masyarakat lebih rentan terjebak. Ada yang menyamar sebagai pengumpulan dana untuk ibadah haji, koperasi, properti, pasar uang, emas, bahkan tren terbaru saat ini: arisan.

Ternyata, arisan yang semestinya menjadi momen menyenangkan justru berpotensi menimbulkan kerugian besar. Orang yang terlibat biasanya adalah teman dekat atau anggota keluarga korban.

Mereka dikumpulkan melalui grup obrolan online. Oleh karena itu, ketika ada kecurigaan terhadap kebohongan, mudah bagi penipu untuk menciptakan konflik di antara anggota karena mereka mungkin tidak saling kenal.

Baca Juga:  Kajati Jatim Minta Kajari Sidoarjo Jaga Amanah dan Kepercayaan yang Diberikan Pimpinan

Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Apabila kita melihat arisan dalam cerita di atas, jelas berbeda dengan arisan pada umumnya. Di sini, arisan menawarkan bonus dan fasilitas lainnya jika anggotanya dapat merekrut anggota baru. Komunikasi dilakukan melalui grup di ponsel.

Para anggota juga dijanjikan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, yang sering disebut sebagai investasi palsu. Meskipun sudah banyak kasus serupa yang diungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum, kasus investasi palsu masih terjadi, terutama di kalangan yang kurang memahami ciri-ciri investasi palsu.

Jika Anda ingin menghindari diri dan keluarga dari penipuan investasi palsu, pelajari ciri-cirinya di bawah ini:

1. **Menggunakan skema Ponzi:**
Keuntungan yang diberikan kepada anggota lama berasal dari dana yang diinvestasikan oleh anggota baru. Anggota lama akan diberi iming-iming bonus, sehingga mereka akan mencoba membawa sebanyak mungkin kerabat dan keluarganya untuk menjadi anggota baru. Pelaku juga cenderung mengajak anggota untuk tidak mencairkan investasi awal dan untuk menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema ini berjalan terus. Apabila tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti dan skema ini akan runtuh.

Baca Juga:  Kolega Kado 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi', Ganjar Salut Kreasi Milenial

2. **Janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko:**
Pelaku seringkali menjanjikan keuntungan yang melebihi investasi apapun. Tingkat keuntungan yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bahkan mencapai ratusan persen per tahun. Bahkan, mereka mungkin mengklaim bahwa investasi ini sama sekali tidak berisiko. Tetapi selalu diingat, keuntungan tinggi juga berarti risiko tinggi!

3. **Menggalakkan promosi mewah:**
Tawaran investasi palsu seringkali datang dalam bentuk undangan untuk menghadiri seminar investasi di hotel mewah. Tujuannya adalah untuk meyakinkan calon korban bahwa investasi ini telah terbukti menghasilkan keuntungan besar. Pada seminar ini, mereka akan menampilkan investor sukses dengan mobil mewah dan saldo rekening yang tinggi. Namun, bukti-bukti ini seringkali merupakan hasil manipulasi.

Baca Juga:  Indonesia KLB Polio, Atikoh Pastikan Ganjar-Mahfud Berantas Polio

4. **Badan hukum yang tidak jelas:**
Investasi palsu seringkali berasal dari lembaga yang tidak memiliki badan hukum yang jelas. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut terdaftar sebagai Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dll.

5. **Tidak memiliki izin:**
Salah satu ciri paling jelas dari investasi palsu adalah ketiadaan izin dari OJK. Masyarakat dapat memverifikasi apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Tanpa izin, dapat dipastikan bahwa investasi ini ilegal.

Dengan memperhatikan ciri-ciri di atas, sebenarnya tidak sulit untuk membedakan investasi yang legal dari yang ilegal. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menggiurkan! (hum/cak)

TAGGED: Arisan Online, Cuan Grup, Ditreskrimsus Polda Jatim, Investasi Bodong, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Polda Jatim, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?