MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

Publisher: Admin 16 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menyoroti kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu 2017, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi, menimbulkan potensi masalah hukum dan legitimasi.

Tadi siang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara kontroversial yang lebih nampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi yaitu mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”. MK kemudian dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga:  Ganjar dan Puan Isyaratkan Kejutan Posisi Sekjen PDI-P: Tidak Lama Lagi

Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan Amar Putusan. Bahwa amar putusan MK yaitu:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Terhadap amar putusan tersebut, ada 4 (empat) Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Selain itu, terdapat 2 (dua) Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga:  Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Namun, apabila dicermati lagi pendapat 2 hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan Dissenting Opinion, sebab kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon.

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga dan Ciptakan Pesta Demokrasi Aman dan Damai

Atau kalaupun mau dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan maka titik temu diantara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.

Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini. (*)

Penulis :

Dr. Ahmad Basarah, SH, MH
Wakil Ketua MPR RI/Dosen Fakultas Hukum Univesitas Islam Malang

TAGGED: Ahmad Basarah, Batas Usia Capres dan Cawapres, Fakultas Hukum, Gugatan Uji Materiil, Mahkamah Konstitusi, Malang, PDI Perjuangan, Universitas Islam Malang, UU Pemilu 2017, Wakil Ketua MPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial
21 Agustus 2025
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis
21 Agustus 2025
Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
21 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial
21 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri memberikan pembekalan kepada para siswa.
Kakanwil BPN Jatim Tekankan Pentingnya Talenta Kepemimpinan untuk Sambut Indonesia Emas 2045
20 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Hukum

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Pertanahan

Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis

Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Pertanahan

Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?