MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Publisher: Admin 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik mengenai gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kembali mencuri perhatian publik. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak sepotong-sepotong.

Contents
Komponen Gaji dan TunjanganTunjangan Perumahan: Pengalihan, Bukan KenaikanSensitivitas Publik

“Langkah ini bagian dari akuntabilitas kami, supaya publik memahami secara utuh bagaimana komponen pendapatan anggota dewan dan alasan di balik kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan,” ujar Adies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Komponen Gaji dan Tunjangan

Adies menjelaskan, gaji pokok anggota DPR telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Selain itu, terdapat sejumlah tunjangan resmi, antara lain tunjangan keluarga, beras, dan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga:  Akmarawita Kadir Pimpin Golkar Surabaya, Dipilih Aklamasi di Musda XI

Selain komponen tersebut, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif serta dukungan untuk tenaga ahli yang membantu penyusunan naskah dan kajian. Menurut Adies, hal ini sejalan dengan tuntutan tugas anggota dewan yang membutuhkan intensitas komunikasi politik serta kerja representasi yang tinggi.

Tunjangan Perumahan: Pengalihan, Bukan Kenaikan

Isu yang paling banyak disorot publik adalah tunjangan perumahan. Adies menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan yang selama ini ditempatkan di kompleks Kalibata dan Ulujami.

Pemerintah bersama DPR sepakat mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, lalu menggantinya dengan tunjangan perumahan sesuai jenjang jabatan.

Baca Juga:  Adies Kadir: Keputusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan 

“Dengan mekanisme ini, anggota DPR bisa menyewa atau mengatur tempat tinggalnya sendiri, sementara negara tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan aset rumah dinas,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sensitivitas Publik

Adies mengakui, isu gaji dan tunjangan pejabat negara kerap memunculkan sensitivitas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan gaji pokok bagi anggota dewan. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang dianggap lebih praktis dan efisien dari sisi anggaran negara.

“Harapannya, masyarakat bisa melihat bahwa setiap komponen pendapatan anggota DPR bukan semata untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga untuk menunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. HUM/BAD

Baca Juga:  Revisi UU MK Dioper ke DPR Periode Berikutnya, Adies Kadir: Menkumham Berganti, Jadi Kami Minta Penandatanganan Dahulu dari Menkumham yang Baru
TAGGED: Adies Kadir, Golkar, Tunjangan Perumahan DPR, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?