MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Publisher: Admin 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik mengenai gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kembali mencuri perhatian publik. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak sepotong-sepotong.

Contents
Komponen Gaji dan TunjanganTunjangan Perumahan: Pengalihan, Bukan KenaikanSensitivitas Publik

“Langkah ini bagian dari akuntabilitas kami, supaya publik memahami secara utuh bagaimana komponen pendapatan anggota dewan dan alasan di balik kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan,” ujar Adies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Komponen Gaji dan Tunjangan

Adies menjelaskan, gaji pokok anggota DPR telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Selain itu, terdapat sejumlah tunjangan resmi, antara lain tunjangan keluarga, beras, dan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga:  Bahlil Umumkan Pengurus Inti Golkar: Sarmuji Sekjen, Sari Yuliati Bendum, Adies Kadir Waketum

Selain komponen tersebut, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif serta dukungan untuk tenaga ahli yang membantu penyusunan naskah dan kajian. Menurut Adies, hal ini sejalan dengan tuntutan tugas anggota dewan yang membutuhkan intensitas komunikasi politik serta kerja representasi yang tinggi.

Tunjangan Perumahan: Pengalihan, Bukan Kenaikan

Isu yang paling banyak disorot publik adalah tunjangan perumahan. Adies menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan yang selama ini ditempatkan di kompleks Kalibata dan Ulujami.

Pemerintah bersama DPR sepakat mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, lalu menggantinya dengan tunjangan perumahan sesuai jenjang jabatan.

Baca Juga:  Adies Kadir: Partai Golkar Syukuri Potensi Tujuh Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

“Dengan mekanisme ini, anggota DPR bisa menyewa atau mengatur tempat tinggalnya sendiri, sementara negara tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan aset rumah dinas,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sensitivitas Publik

Adies mengakui, isu gaji dan tunjangan pejabat negara kerap memunculkan sensitivitas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan gaji pokok bagi anggota dewan. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang dianggap lebih praktis dan efisien dari sisi anggaran negara.

“Harapannya, masyarakat bisa melihat bahwa setiap komponen pendapatan anggota DPR bukan semata untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga untuk menunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. HUM/BAD

Baca Juga:  Adies Kadir: MKGR Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Pembangunan dan Karya Nyata Indonesia
TAGGED: Adies Kadir, Golkar, Tunjangan Perumahan DPR, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong
30 September 2026
Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong

Pemasyarakatan

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong

Korupsi

KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS

Nasional

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?