MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah membeberkan bukti percakapan WhatsApp yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam menyediakan uang Rp 400 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Percakapan krusial ini terjadi antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDI-P Saeful Bahri. Bukti chat ini menjadi salah satu dasar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 25 Juli 2025.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta saksi Saeful Bahri, sempat menyatakan bahwa dana Rp 400 juta itu berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Namun, dalam persidangan perkara Hasto, Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp dengan Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

Analisis Hakim atas Percakapan WhatsApp
Hakim menilai bahwa Donny dan Saeful memahami adanya dua sumber uang berbeda untuk operasional pengurusan PAW Harun Masiku: dari Hasto dan dari Harun.

“Menimbang bahwa analisis terhadap urutan komunikasi WhatsApp tersebut, menunjukan pola yang logis dan konsisten di mana Donny Tri Istiqomah pertama kali menyampaikan informasi tentang sumber dana Rp 400 juta dengan menyebutkan ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta’ dan hanya beberapa detik kemudian, 7 detik, Donny Tri Istiqomah ‘yang Rp 600 Harun katanya’ yang direspons Saeful Bahri ‘ok ketemu di mana? Harun no response’ dan direspons oleh Donny Tri Istiqomah ‘DPP’ menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut,” jelas hakim.

Baca Juga:  Haul Bung Karno ke-55, Kader PDIP Surabaya Kobarkan Semangat Satyam Eva Jayate untuk Wujudkan Perdamaian

Isi Chat WhatsApp yang Menjerat Hasto
Berikut adalah isi percakapan WhatsApp yang dibacakan majelis hakim, yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam menyediakan Rp 400 juta untuk PAW Harun pada 16 Desember 2019:

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih 400 (juta) nih

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: yang 600 (juta) Harun katanya

Pukul 18.12.39
Donny Tri Istiqomah: duit udah ku pegang

Pukul 18.13.15
Saeful Bahri: ok, ketemu di mana? Harun no respons

Pukul 18.13.23
Donny Tri Istiqomah: DPP

Vonis Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga:  Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dibebani denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepadanya.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menariknya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan. Hakim juga menyatakan tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dijatuhi hukuman. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, PAW, PDI Perjuangan, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, vonis, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?