MADIUN, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono, bersama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, melakukan studi tiru Desa Binaan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, pada tanggal 21 hingga 23 September 2023.
Rombongan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra, untuk mengamati langsung ruang sekretariat Desa Binaan Imigrasi yang terletak di Kantor Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo.
Kakanim Andro menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi adalah hasil kolaborasi antara lembaga imigrasi dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah agar masyarakat di daerah dapat memperoleh informasi keimigrasian secara langsung melalui perangkat desa yang telah diberi pengetahuan terkait keimigrasian.
Andro menambahkan bahwa manfaat dari desa binaan imigrasi adalah memberikan wawasan kepada masyarakat terkait keimigrasian sehingga mereka tidak mudah tertipu oleh oknum nakal yang menawarkan jasa untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Sementara itu, Kakanim Kalianda, Sargiyono, berharap bahwa setelah pelaksanaan studi tiru ini, hal ini dapat menjadi langkah awal bagi Kantor Imigrasi Kalianda untuk turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan agar mereka tidak menjadi korban TPPO.
“Dengan metode partisipatif yaitu berkolaborasi dengan pemerintah desa, akan sangat banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat di sekitar kantor kita dan masyarakat Lampung,” ungkap Sargiyono.
Sargiyono juga menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari langkah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait keimigrasian, khususnya bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam arahan Kadiv Imigrasi dan Kadiv Administrasi yang turut serta dalam rombongan, diharapkan bahwa setelah ini Kantor Imigrasi Kalianda dapat segera menetapkan Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerjanya untuk pencegahan terjadinya TPPO. (hum/cak)