MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permohonan Paspor Elektronik Kini dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia

Publisher: Admin 25 September 2023 3 Min Read
Share
Kini telah tersedia total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
Kini telah tersedia total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) guna memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor imigrasi bisa menyediakan layanan paspor elektronik.

Berbagai provinsi ke dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian, kini tersedia total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini dilakukan untuk merespons tingginya minat masyarakat dari berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlahnya sekarang dua kali lipat dari sebelumnya, yang hanya 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga:  TIMPORA Bandara Ahmad Yani Resmi Dibentuk, Komitmen Sinergi Antarinstansi

Silmy menjelaskan bahwa pada dasarnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk perjalanan.

Namun, paspor elektronik memiliki data yang lebih lengkap, termasuk data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, yang tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Sementara paspor biasa hanya berisi data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan kemudahan-kemudahan tertentu, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika menggunakan paspor elektronik.

Baca Juga:  Wamen PANRB Tinjau "All Indonesia" di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu

Dalam periode Januari hingga awal September 2023, telah diterbitkan sekitar 522.065 unit paspor elektronik, dengan rata-rata 58.000 unit per bulan. Sementara jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode yang sama mencapai 2.823.801 unit, dengan rata-rata 314.000 per bulan.

Pada periode Januari – Desember 2022, tercatat sekitar 343.747 unit paspor elektronik terbit, dengan rata-rata 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 adalah 3.535.157 unit, dengan rata-rata 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan bahwa Imigrasi bertujuan untuk mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor elektronik.

Masyarakat yang berlokasi jauh secara geografis dan sebelumnya kesulitan mendapatkan kuota layanan e-paspor kini akan lebih terbantu.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan, Silmy Karim: Kami Ingin Pelintas yang Berkualitas

“Pelayanan imigrasi yang lebih mudah diakses adalah semangat kami untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian,” katanya.

Pada akhir tahun 2023, targetnya adalah seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik.

Saat ini, terdapat total 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III.

Selain itu, terdapat juga 22 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. (hum/cak)

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Kemenkumham Jateng, Paspor 10 Tahun, Paspor Elektronik, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?