MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permohonan Paspor Elektronik Kini dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia

Publisher: Admin 25 September 2023 3 Min Read
Share
Kini telah tersedia total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
Kini telah tersedia total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) guna memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor imigrasi bisa menyediakan layanan paspor elektronik.

Berbagai provinsi ke dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian, kini tersedia total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini dilakukan untuk merespons tingginya minat masyarakat dari berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlahnya sekarang dua kali lipat dari sebelumnya, yang hanya 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga:  Ini Imbauan Penting bagi Masyarakat Pengguna Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama

Silmy menjelaskan bahwa pada dasarnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk perjalanan.

Namun, paspor elektronik memiliki data yang lebih lengkap, termasuk data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, yang tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Sementara paspor biasa hanya berisi data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan kemudahan-kemudahan tertentu, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika menggunakan paspor elektronik.

Baca Juga:  Gedung Baru, Semangat Baru: Menteri Imipas Dorong Peningkatan Pelayanan Imigrasi Semarang

Dalam periode Januari hingga awal September 2023, telah diterbitkan sekitar 522.065 unit paspor elektronik, dengan rata-rata 58.000 unit per bulan. Sementara jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode yang sama mencapai 2.823.801 unit, dengan rata-rata 314.000 per bulan.

Pada periode Januari – Desember 2022, tercatat sekitar 343.747 unit paspor elektronik terbit, dengan rata-rata 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 adalah 3.535.157 unit, dengan rata-rata 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan bahwa Imigrasi bertujuan untuk mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor elektronik.

Masyarakat yang berlokasi jauh secara geografis dan sebelumnya kesulitan mendapatkan kuota layanan e-paspor kini akan lebih terbantu.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Berikan Layanan Khusus Jemput Bola bagi WNA Berkebutuhan Khusus

“Pelayanan imigrasi yang lebih mudah diakses adalah semangat kami untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian,” katanya.

Pada akhir tahun 2023, targetnya adalah seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik.

Saat ini, terdapat total 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III.

Selain itu, terdapat juga 22 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. (hum/cak)

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Kemenkumham Jateng, Paspor 10 Tahun, Paspor Elektronik, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan
4 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Mendagri Lepas 1.138 Praja IPDN Bantu Pemulihan Bencana Aceh Tamiang
4 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan
4 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Prabowo Koreksi Istilah Uang Lelah Prajurit TNI Saat Tangani Bencana
2 Januari 2026
Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Korban Jiwa Bencana Sumatra Capai 1.157 Orang per 1 Januari 2026
2 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan

Nasional

KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta

Hukum

Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?