SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meluncurkan inovasi terbaru berupa “Lentera Keimigrasian” di Ruang Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing di Lantai 2 pada Selasa, 19 September 2023.
Inovasi ini diresmikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, dan merupakan hasil karya dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rizky Yudhaikawira.
Acara peluncuran “Lentera Keimigrasian” turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim, Imam Jauhari.
Hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin, serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Silmy menyatakan, “Semoga inovasi ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
“Lentera Keimigrasian” Surabaya bertujuan membuka kesempatan bagi orang asing dan penjamin untuk berkonsultasi mengenai peraturan dan penegakan hukum keimigrasian.
Rizky, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), menjelaskan bahwa peluncuran inovasi ini sebagai respons atas beberapa kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Orang Asing di wilayah Surabaya.
Kendala tersebut meliputi wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya yang sangat luas, mencakup Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo, serta terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Potensi pelanggaran Keimigrasian yang terjadi, baik oleh Orang Asing maupun penjamin, umumnya disebabkan oleh ketidaktahuan terkait hukum Keimigrasian Indonesia.
Rizky menambahkan bahwa “Lentera Keimigrasian” juga akan memudahkan Kantor Imigrasi Surabaya dalam melakukan pengawasan dengan langkah-langkah yang telah diantisipasi.
Langkah-langkah ini mencakup pengumpulan dan pengolahan data keberadaan orang asing, mengundang pihak penjamin dan/atau Orang Asing untuk melakukan diskusi, edukasi, serta konsultasi terkait peraturan Keimigrasian, dan melakukan pembaruan data keberadaan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya.
“Melalui layanan ini, diharapkan tercipta komunikasi yang lebih baik antara Imigrasi Surabaya, Orang Asing, dan penjamin, sehingga diharapkan tingkat pelanggaran hukum keimigrasian dapat berkurang signifikan,” jelasnya.
“Pastinya, tingkat pelanggaran Orang Asing di bidang keimigrasian yang rendah dapat menjadi indikator keberhasilan Kantor Imigrasi dalam menciptakan iklim investasi yang stabil,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-10 ini. (hum/bad)