MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kanimsus Surabaya Merilis Inovasi ‘Lentera Keimigrasian’ untuk Meningkatkan Layanan Konsultasi Hukum Keimigrasian

Publisher: Admin 19 September 2023 2 Min Read
Share
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rizky Yudhaikawira mendengarkan arahan dari Dirjen Imigrasi Silmy Karim disela launching inovasi Lentera Keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rizky Yudhaikawira mendengarkan arahan dari Dirjen Imigrasi Silmy Karim disela launching inovasi Lentera Keimigrasian.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meluncurkan inovasi terbaru berupa “Lentera Keimigrasian” di Ruang Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing di Lantai 2 pada Selasa, 19 September 2023.

Inovasi ini diresmikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, dan merupakan hasil karya dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rizky Yudhaikawira.

Acara peluncuran “Lentera Keimigrasian” turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim, Imam Jauhari.

Hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin, serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Silmy menyatakan, “Semoga inovasi ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

“Lentera Keimigrasian” Surabaya bertujuan membuka kesempatan bagi orang asing dan penjamin untuk berkonsultasi mengenai peraturan dan penegakan hukum keimigrasian.

Rizky, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), menjelaskan bahwa peluncuran inovasi ini sebagai respons atas beberapa kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Orang Asing di wilayah Surabaya.

Kendala tersebut meliputi wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya yang sangat luas, mencakup Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo, serta terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Potensi pelanggaran Keimigrasian yang terjadi, baik oleh Orang Asing maupun penjamin, umumnya disebabkan oleh ketidaktahuan terkait hukum Keimigrasian Indonesia.

Baca Juga:  Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dorong Penguatan Sinergi dan Layanan Publik pada Imigrasi Wonosobo 

Rizky menambahkan bahwa “Lentera Keimigrasian” juga akan memudahkan Kantor Imigrasi Surabaya dalam melakukan pengawasan dengan langkah-langkah yang telah diantisipasi.

Langkah-langkah ini mencakup pengumpulan dan pengolahan data keberadaan orang asing, mengundang pihak penjamin dan/atau Orang Asing untuk melakukan diskusi, edukasi, serta konsultasi terkait peraturan Keimigrasian, dan melakukan pembaruan data keberadaan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya.

“Melalui layanan ini, diharapkan tercipta komunikasi yang lebih baik antara Imigrasi Surabaya, Orang Asing, dan penjamin, sehingga diharapkan tingkat pelanggaran hukum keimigrasian dapat berkurang signifikan,” jelasnya.

“Pastinya, tingkat pelanggaran Orang Asing di bidang keimigrasian yang rendah dapat menjadi indikator keberhasilan Kantor Imigrasi dalam menciptakan iklim investasi yang stabil,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-10 ini. (hum/bad)

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal
TAGGED: Ditjen Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal Keimigrasian, Lentera Keimigrasian, Orang Asing, Pengawasan Orang Asing, Sidoarjo, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?