MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sikapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Akademisi Hukum Gelar Webinar Nasional

Publisher: Admin 26 Agustus 2023 4 Min Read
Share
Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH
Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), belakangan menjadi polemik menjelang Pilpres 2024. Bahkan sejumlah pihak mengajukan gugatan judicial review usia capres dan capres ke Mahkaman Konstitusi (MK).

Gugatan batas usia capres dan capres itu pun menjadi polemik, hingga akhirnya kalangan akademisi hukum mengambil sikap dengan melakukan kajian melalui webinar nasional.

Kegiatan ini digelar oleh Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) dan Departemen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi, Sabtu (26/8/2023).

Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH, Direktur PRESISI mengungkapkan saat ini diperlukan aturan yang jelas dan rinci mengenai persaratan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Dengan begitu, lanjutnya, hasil Pilpres 2024 nanti dapat memperoleh Presiden dan Wakil Presiden yang memang berkualitas dan produktif, serta cerdas dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional.

“Memang seharusnya persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu perlu dipertegas dan diperjelas secara rinci, sehingga seluruh kepentingan warga negara Indonesia dapat terlindungi konstitusionalnya dalam persyaratan tersebut,” papar Demas.

Baca Juga:  Direktur Presisi Soroti Menjelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres dengan Plesetan Mahkamah Keluarga

Kedua, masih kata Demas, KPU sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses Pemilu harus memastikan bahwa capres dan cawapres yang mencalonkan diri memiliki kesehatan secara fisik dan mental.

“Termasuk bersih dari rekam jejak persoalan korupsi, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang secara paksa, serta persoalan pidana yang lain,” tandasnya.

Ia berharap semua akademisi dan pengamat politik serta mahasiswa untuk mengawal bersama-sama proses Pemilu dan Pilpres 2024.

“Harapannya semua pihak dapat berkontribusi dalam pesta demokrasi ini, dan memberikan keputusan politik terbaik untuk bangsa dan negara tercinta,” tutur Demas.

Batas Usia Capres dan Cawapres
Webinar nasional dengan tema “Judicial Review Batas Maksimal Usia dan Tindak Pidana dalam Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden” ini menghadirkan 6 narasumber yang merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Salah satunya, Dr Aditya Wiguna, SH, MH, M.H.Li.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR Bangga Citra Positif Polri Naik di Survei Litbang Kompas

Dosen UNTAG Banyuwangi menegaskan bahwa judicial review batas usia capres dan cawapres ini sebagai jaringan pengaman, agar Pemilu nanti menghasilkan pemimpin bangsa yang netral dan bersih dari tindak pidana.

“Judicial review batas usia Undang-undang Nomor tahun 2017 adalah jaring pengaman agar nantinya pemimpin bangsa ini netral dan bersih dari tindak pidana,“ kata Aditya dalam webinar tersebut yang diikuti sekitar seribuan peserta.

Dr Muhamad Hoiru Nail, SH, MH, Dosen Universitas Islam Jember menambahkan bahwa logika pembenar harus ada pembatas usia adalah mampu secara fisik, mampu secara psikologis, dan kemampuan moral yang stabil.

“Kesimpulannya, batas bawah usia capres da cawapres adalah 40-35 tahun. Namun batas atas tidak terbatas. Usia paling rendah 40 tahun,” tegas dia.

“Idealnya calon presiden mencerminkan kematangan pribadi pemaman tentang nilai demokrasi. Tidak ada batas maksimum, karena sudah terdapat syarat jasmani dan rohani membuat persyaratan ini sesuai kebutuhan rakyat,” lanjut Hoiru Nail dalam paparannya.

Baca Juga:  Direktur Presisi Soroti Menjelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres dengan Plesetan Mahkamah Keluarga

Karena itu, Dr Taufik Firmanto, SH, L.LM, Dekan Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Bima mengimbau agar semua pihak, baik akademisi, praktisi, sampai mahasiswa untuk bersama-sama terlibat dalam proses politik secara sehat dan ikut mengawal proses Pemilu 2024.

“Saya berharap agar kita semua dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara melalui proses Pemilu yang jujur dan bersih,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gugatan batas usia capres dan capres itu salah satunya dilayakangkan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’. (cak/bad)

TAGGED: Presisi, Usia Capres Cawapres, Webinar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, bersama Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla.
Imigrasi Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Klinik Kesehatan Hadir di Kantor: Layanan Publik Naik Kelas
19 Mei 2026
Oknum Polisi Bripka DW Diduga Jadi Pengawas Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda
19 Mei 2026
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU
19 Mei 2026
Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
19 Mei 2026
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Netanyahu Sebut Misi Bantuan Gaza Skema Jahat
19 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Polisi Bripka DW Diduga Jadi Pengawas Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda
19 Mei 2026
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU
19 Mei 2026
Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
19 Mei 2026
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla, Netanyahu Sebut Misi Bantuan Gaza Skema Jahat
19 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, bersama Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Klinik Kesehatan Hadir di Kantor: Layanan Publik Naik Kelas

Bareskrim

Oknum Polisi Bripka DW Diduga Jadi Pengawas Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda

Bareskrim

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Sasiang Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU

1
Internasional

Komunikasi Terakhir 2 Jurnalis Republika sebelum Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?