SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim akan segera mengambil alih Gedung Graha Wismilak pasca perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik atas gedung di Jalan DR Soetomo.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jawa Timur, Irjenpol Toni Harmanto didampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim usai mendatangi lokasi, Senin (21/8/2023).
Dijelaskan Kapolda Toni, jika ada prosedur lain yang dilanggar dalam proses alih hak tersebut. Yakni, tidak ada izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dari proses yang harusnya izin Kemenkeu, itu yang tidak dilakukan. Kemudian warkahnya sendiri termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini. Sebetulnya tidak berada disini, tapi berada di Jalan Darmo 63-65,” kata Toni.
Masih kata Toni, sebetulnya objek itu bukan ada di sini, tapi ada di lain tempat. Namun proses sertifikat itu tetap diterbitkan.
Adapun pengambilan alih Graha Wismilak ditandai dengan pertemuan sejumlah Kapolres dari berbagai wilayah se Jatim. Dalam pertemuan itu Toni menyatakan kalau Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris Polda Jatim.
“Ini sudah didaftar aset kami dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses berlaihnya ini kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” ujarnya.
Dalam penyidikan selama ini, Toni menyebut bahwa aset gedung itu dari awal memang milik Kepolisian RI.
“Fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tahu aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim sehingga proses peralihan harus izin Kemenkeu dan ini tidak ada,” ucapnya.
Meski akan segera diambil alih, Polda Jatim masih belum tahu bakal difungsikan sebagai apa gedung tersebut. Sedangkan waktu ditanya soal penetapan tersangka, Toni menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti.
“Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” tutupnya.
Sementara itu, Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim menyebut ada cacat administrasi dalam penerbitan HBG yang dimiliki PT Wismilak. Sebab gedung yang sebelumnya ditempati kepolisian itu mendapat permohonan oleh perorangan.
“Gedung ini sudah saya sampaikan cacatnya tadi. Sudah kita usulkan ke pusat. Tapi memang ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun maka belum bisa dibatalkan (sertifikat),” jelasnya. (hum/cak)