MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Meriahkan HDKD Kemenkumham Ke-78, Imigrasi Semarang Sukses Gelar Paspor Merdeka

Publisher: Admin 7 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang sedang melayani pemohon Paspor Merdeka yang merupakan bagian dari peringatan HDKD Ke-78.
Petugas Imigrasi Semarang sedang melayani pemohon Paspor Merdeka yang merupakan bagian dari peringatan HDKD Ke-78.
Ad imageAd image

SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memberikan layanan Paspor Merdeka di Gedung Weeskamer Area Kota Lama Semarang di hari pertama, Sabtu (5/8/2023).

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini juga mendapat tinjauan langsung dari Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar.

“Layanan Paspor ini kita laksanakan, menurut edaran hanya hari ini. Khusus Semarang dua hari,” kata Wishnu di sela memantau pelayanan di Weeskamer.

Ia menjelaskan alasan di Semarang dibuka sampai dua hari karena peminatnya banyak. Dalam sehari dibuka tiga sesi yang masing-masing sesi melayani 78 pemohon. Dan selama dua hari ini ternyata kuota sudah terpenuhi.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengutarakan mengatakan rata-rata pemohon yaitu untuk wisata. Membludaknya pemohon paspor juga beriringan dengan dibukanya perjalanan langsung ke Madinah untuk jamaah umrah.

“Sebagian besar untuk umrah dan wisata. Sisanya ada yang pelaut, belajar, atau kunjungan kerja. Mereka sudah mendaftar antrean online, dan langsung full kuota untuk dua hari ini,” ujar Guntur Sahat di lokasi pelayanan.

“Masyarakat yang ingin menikmati layanan ini dapat mendaftar melalui link yang tersedia di media sosial Imigrasi Semarang. Pemohon juga wajib mencetak bukti pendaftaran dan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan fotokopi ukuran A4,” terang Kakanim.

Baca Juga:  Sosialisasi Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian: Golden Visa di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal

Adapun untuk paspor biasa dikenakan tarif Rp 350.000 sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp 650.000. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking, Kantor Pos, atau marketplace seperti Tokopedia. (hum/cak)

TAGGED: Imigrasi Semarang, Kemenkumham Jateng, Merdeka, Paspor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

Nasional

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?