JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Romy Hermawan, dosen Universitas Brawijaya yang disebut sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, untuk mendalami dugaan aliran uang dalam perkara izin tinggal WNA, Selasa, 29 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Romy merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2026.
“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Budi mengatakan penyidik ingin menggali pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, nama Romy muncul dalam konteks pendidikan doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo di Universitas Brawijaya.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat pernah menjadi mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru dan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Bagus Bramantyo juga tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru dan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Keterangan mengenai hubungan Romy dengan kedua tersangka tersebut dalam konteks pendidikan menjadi bagian dari latar pemeriksaan.
Namun, KPK dalam keterangan yang disampaikan menyebut fokus pendalaman penyidik adalah pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran uang perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. HUM/GIT


