SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat respons dari jajaran internal.
Kanwil BPN Jatim memastikan tidak akan menghambat proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Muhammad Naim melalui Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro, mengatakan seluruh jajaran BPN Jatim menghormati langkah KPK dan siap memberikan dukungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang maupun dokumen yang diamankan dalam penggeledahan merupakan kewenangan KPK. Karena itu, pihaknya memilih tidak berspekulasi mengenai materi maupun arah penyidikan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau mendahului hasil penyidikan,” ujar Risdianto, Senin, 28 September 2026.
Risdianto menegaskan, Kanwil BPN Jatim menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Sikap itu sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan. Kanwil BPN Jatim menyatakan akan menjaga pelayanan agar tetap profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak menjadi alasan bagi jajaran BPN Jatim untuk menghentikan pelayanan publik maupun mengabaikan kewajiban kelembagaan kepada masyarakat. HUM/BAD


