MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gubernur Khofifah Instruksikan Masyarakat Kibarkan Bendera Mulai Hari Ini

Publisher: Admin 1 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Gubernur Jatim Khofifah bersama ASN wilayah Bakorwil III mengibarkan bendera merah putih.
Gubernur Jatim Khofifah bersama ASN wilayah Bakorwil III mengibarkan bendera merah putih.
Ad imageAd image

MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengajak menggelorakan semangat nasionalisme dan patriotisme di bulan Kemerdekaan RI. Dengan mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh mulai tanggal 1 Agustus 2023.

Imbauan itu, sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-523 /M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

“Seluruh warga bangsa, seluruh institusi, seluruh perkantoran diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 satu tiang penuh. Saya minta kebersamaan, menumbuhkan nafas nasionalisme dan heroisme secara masif di bulan Kemerdekaan,” terang Khofifah, ditemui menjadi narasumber evaluasi dan pembinaan Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 Bakorwil Malang di Convention Hall Grand Mercure Malang Mirama, Jl. Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (31/07/23)

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim

Pihaknya mendorong distribusi bendera di seluruh lapisan masyarakat. Karena, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Sekjen Kemendagri. Di seluruh institusi semua provinsi kabupaten/kota, diminta mengumpulkan bendera sebanyak-banyaknya. Termasuk mengajak berbagai elemen berpartisipasi dan kemudian mendistribusikan.

Dirinya meminta, Kepala OPD menggerakkan seluruh tim di masing institusinya. Meski begitu, pengumpulan bendera bukan termasuk dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, mel5ainkan kerjasama dengan berbagai pihak.

“Saya rasa bagi eselon 3 atau eselon 4 tidak berat. Setiap staf diminta untuk menyiapkan bendera untuk dibagikan ke tetangga dan titik-titik yang mungkin bisa dipasang,” pungkasnya. (cak/boy)

TAGGED: Bendera Merah Putih, Gubernur Khofifah, Jawa Timur, Malang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Eko Hadi
4 November 2026
Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Eko Hadi
4 November 2026
Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur

Bareskrim

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

Bareskrim

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?