MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Curi Barang Milik Majikan saat Sakit, Hasil Curian Dijual Online

Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Publisher: Redaksi 2 Juni 2023 3 Min Read
Share
Terduga pelaku Mokhamad Hadi Setiawan (kiri) di Mapolsek Cerme dengan barang bukti hasil curian.
Ad imageAd image

Gresik – Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, mengamankan aksi tak terpuji yang dilakukan Mokhamad Hadi Setiawan (28), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Terduga pelaku ini melakukan pencurian di rumah bekas majikan. Aksinya itu dilakukannya ketika korban sedang terbaring sakit.

Korban pemilik toko Rumah Galeri Batik Pitutur itu adalah H Ilham (67), asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Dulu, terduga pelaku ini pernah bekerja di galeri tersebut. Tak heran jika Hadi tahu betul seluk beluk kondisi rumah galeri itu.

Sepak terjang Hadi sudah berakhir pasca tertangkap oleh polisi. Selama ini, barang – barang hasil curian dijual kembali secara online. Pelaku untung besar. Dalam sebulan, ia berhasil menjual puluhan jenis barang senilai Rp 20 juta. Uang hasil curian dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga:  KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Kapolsek Cerme, AKP Musihram mengatakan, ungkap kasus bermula pada Senin (29/5/2023) saat salah satu pekerja, Agustina (36) hendak membersihkan toko. Namun ketika masuk ke toko sudah dalam kondisi berantakan.

Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang. 1 mesin bordir, 2 mesin singer portabel, 1 mesin jahit merek Janome, 1 mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 6 kompor gas portabel merek Fudai warna Hitam, 3 tabung LPG 3Kg, 3 vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo.

Agustina yang kaget lalu melaporkan kejadian ini ke pemilik toko yang langsung membuat polisi.

“Korban tersadar bahwa sekitar bulan April, mantan pekerjanya bernama Wawan sempat membuat postingan di media sosial menjual perabot. Karena korban sedang sakit, postingan itu dihiraukan,” ujar AKP Musihram, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Bus Ziarah Wali vs Truk di Gresik: Awal Mula hingga Jumlah Korban

Dari penyelidikan petugas, terungkap pelakunya memang Hadi yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik.

Petugas dengan pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” imbuh Kapolsek Cerme.

Pelaku diketahui masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah, apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko.

Baca Juga:  Video Syur di Gresik: Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Ramadhani Resmi Jadi Tersangka

“Pelaku tahu korban yang merupakan mantan majikannya sedang sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai jual tinggi.

“Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik toko senilai Rp 20 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (HUM/CAK)

TAGGED: Curi Barang Majikan, Gresik, Polres Gresik, Polsek Cerme, Rumah Galeri Batik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Dari Industri Pertahanan ke Kereta Api: Mengenal Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI
13 Agustus 2025
Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Adam Rusydi, S.Pd., M.Pd., mengibarkan bendera Golkar setelah terpilih kembali untuk kedua kalinya memimpin Partai Golkar di Kabupaten Sidoarjo.
Adam Rusydi Kembali Pimpin Golkar Sidoarjo, Raih Dukungan Penuh Tanpa Lawan, 18 PK Kompak Mendukung
13 Agustus 2025
Ganjar dan Puan Isyaratkan Kejutan Posisi Sekjen PDI-P: Tidak Lama Lagi
13 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
Pertanahan

BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?