MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Curi Barang Milik Majikan saat Sakit, Hasil Curian Dijual Online

Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Publisher: Redaksi 2 Juni 2023 3 Min Read
Share
Terduga pelaku Mokhamad Hadi Setiawan (kiri) di Mapolsek Cerme dengan barang bukti hasil curian.
Ad imageAd image

Gresik – Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, mengamankan aksi tak terpuji yang dilakukan Mokhamad Hadi Setiawan (28), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Terduga pelaku ini melakukan pencurian di rumah bekas majikan. Aksinya itu dilakukannya ketika korban sedang terbaring sakit.

Korban pemilik toko Rumah Galeri Batik Pitutur itu adalah H Ilham (67), asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Dulu, terduga pelaku ini pernah bekerja di galeri tersebut. Tak heran jika Hadi tahu betul seluk beluk kondisi rumah galeri itu.

Sepak terjang Hadi sudah berakhir pasca tertangkap oleh polisi. Selama ini, barang – barang hasil curian dijual kembali secara online. Pelaku untung besar. Dalam sebulan, ia berhasil menjual puluhan jenis barang senilai Rp 20 juta. Uang hasil curian dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dukung Hadirnya Kantor Imigrasi di Gresik

Kapolsek Cerme, AKP Musihram mengatakan, ungkap kasus bermula pada Senin (29/5/2023) saat salah satu pekerja, Agustina (36) hendak membersihkan toko. Namun ketika masuk ke toko sudah dalam kondisi berantakan.

Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang. 1 mesin bordir, 2 mesin singer portabel, 1 mesin jahit merek Janome, 1 mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 6 kompor gas portabel merek Fudai warna Hitam, 3 tabung LPG 3Kg, 3 vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo.

Agustina yang kaget lalu melaporkan kejadian ini ke pemilik toko yang langsung membuat polisi.

“Korban tersadar bahwa sekitar bulan April, mantan pekerjanya bernama Wawan sempat membuat postingan di media sosial menjual perabot. Karena korban sedang sakit, postingan itu dihiraukan,” ujar AKP Musihram, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Minta Petugas Rutan Jaga Makanan Tetap Halal dan Toyiban

Dari penyelidikan petugas, terungkap pelakunya memang Hadi yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik.

Petugas dengan pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” imbuh Kapolsek Cerme.

Pelaku diketahui masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah, apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko.

Baca Juga:  Adegan Video Syur Ichlas dan Viska Direkam Saat Jam Istirahat Kerja

“Pelaku tahu korban yang merupakan mantan majikannya sedang sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai jual tinggi.

“Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik toko senilai Rp 20 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (HUM/CAK)

TAGGED: Curi Barang Majikan, Gresik, Polres Gresik, Polsek Cerme, Rumah Galeri Batik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?