JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menyeret pihak di luar kepolisian, termasuk ketua umum partai politik besar, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pemanfaatan informasi hasil penyadapan, Sabtu 7 November 2026.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan, pengembangan perkara tersebut berpeluang mengarah pada dua unsur, yakni internal Polri dan kalangan politik.
“Ada dua kemungkinan. Pisau pertama itu penambahan tersangka teknis dari internal polisi. Jadi memang teknis, yang tadi mengurus teknis itu ada empat orang internal polisi,” kata Muradi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.
Menurutnya, penambahan tersangka dari internal Polri bisa berasal dari operator lapangan yang terlibat dalam operasi penyadapan.
Mereka berpotensi berasal dari level komisaris besar (kombes) hingga perwira tinggi bintang satu.
Kemungkinan kedua, kata Muradi, melibatkan unsur politik. Dia menyebut ada dugaan pihak sipil dari salah satu partai politik besar yang ikut dalam pembahasan terkait operasi tersebut.
“Kalau yang sipil juga ada, tapi kan dia tidak dalam posisi ikut-ikut operasi ya. Tapi ikut diskusinya ada. Dan itu memang kalau ini Pak Kabareskrim bisa membuktikan itu, orang ini akan terseret, Pak. Dan itu dari partai yang lumayan besar,” ujar Muradi dalam wawancara televisi.
Saat ditanya apakah sosok tersebut merupakan ketua umum partai politik, Muradi membenarkan kemungkinan itu. Dia menyebut partai tersebut sudah lama berdiri.
Muradi juga menduga sosok tersebut hadir dalam rapat sebelum proses penghapusan informasi penyadapan.
Dia turut menyinggung kemungkinan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika sosok itu terpilih menjadi ketua umum partai.
Namun, Muradi menegaskan, penyidik harus membuktikan adanya aliran informasi hasil penyadapan yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu sebelum menetapkan pihak di luar Polri sebagai tersangka.
“Iya. Kalau saya sih, kemungkinan besar di luar polisi adalah politik. Tapi syaratnya penyidik di Polri Mabes Polri harus bisa membuktikan ada aliran informasi data yang digunakan untuk apa yang mengarah pada potensi makar itu. Ada enggak? Kalau enggak ada, kan enggak bisa dipaksa-paksa,” jelasnya.
Dia mencontohkan, informasi hasil penyadapan bisa saja digunakan untuk menyerang presiden melalui buzzer atau gerakan politik lainnya.
Namun, dugaan tersebut harus didukung bukti mengenai pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi itu.
Muradi menjelaskan, keterlibatan politik juga perlu dibedakan dari ekses politik.
Keterlibatan langsung dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan bukti, sedangkan ekses politik bisa berupa evaluasi atau pergantian pejabat.
Menurutnya, Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan pencopotan atau pergantian figur yang memiliki afiliasi maupun hubungan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Muradi menyebut terdapat tiga lapisan relasi politik yang bisa menjadi perhatian.
Pertama, pihak yang terafiliasi langsung dengan Jokowi, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan.
Kedua, partai politik yang mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, seperti Golkar dan PAN.
Ketiga, figur profesional yang dinilai mendapat dukungan atau endorsement dari Jokowi maupun kelompok Solo.
Meski demikian, Muradi menegaskan, penentuan keterlibatan politik harus didasarkan pada pembuktian penyidik, bukan semata-mata hubungan atau afiliasi politik. HUM/GIT

