MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan dalam Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Ikut Terseret

Publisher: Redaktur 4 November 2026 1 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Mabes Polri, lokasi penahanan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal di Rutan Mabes Polri.

 

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

 

Ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta (AHN), dan Irjenpol Eko Hadi Santoso (EH).

 

Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Hingga kini, belum diungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Prabowo Perintahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 11 Kapal Dikerahkan

 

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

 

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.

 

“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Ahrie Sonta, akses ilegal, Bareskrim Polri, Eko Hadi, hukum Polri, kasus penyadapan, listyo sigit, Mabes Polri, penghapusan data, penyadapan ilegal, penyadapan presiden, Prabowo Subianto, Rutan Mabes Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur

Bareskrim

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

Bareskrim

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?