JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal di Rutan Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta (AHN), dan Irjenpol Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Hingga kini, belum diungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.
“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucapnya. HUM/GIT

