JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pihak yang menjadi target dugaan penyadapan ilegal dalam kasus yang menjerat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri, mulai Presiden Prabowo Subianto hingga tokoh politik dan media, Selasa 3 November 2026.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjenpol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjenpol Ahrie Sonta dan Irjenpol Eko Hadi Santoso.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. HUM/GIT

