MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Segera Periksa Dua Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Atas Laut Sidoarjo

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 2 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera memeriksa dua perusahaan yang tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombespol Farman, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah diterjunkan untuk mendalami temuan ini sejak informasi mengenai HGB misterius tersebut mencuat.

“Sejak berita keluar, kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada. Setelah dicek, ternyata informasi itu benar,” ujar Farman pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga:  Di Polda Jatim, 3 Kapolres Terkena Mutasi Polri, Ini Nama Perwira Menengah Itu

Farman menjelaskan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk kepala desa setempat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat HGB tersebut.

“Keterangan dari kepala desa dan BPN sudah kami peroleh. Selanjutnya, kami akan mengundang perusahaan yang tercantum dalam sertifikat HGB untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo telah melakukan investigasi terkait temuan sertifikat HGB di laut ini. Kepala BPN Jatim, Lampri, menyebutkan bahwa hasil investigasi akan diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk diumumkan kepada publik.

Baca Juga:  Santri Ungkap Tradisi Hukuman Ngecor di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

“Investigasi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. InsyaAllah minggu ini kami rampungkan,” ujar Lampri dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, HGB 656 hektare tersebut telah mengantongi tiga sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. Sertifikat ini diketahui dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Temuan ini menjadi sorotan karena letak HGB berada di atas perairan laut, memunculkan tanda tanya terkait legalitas dan prosedur penerbitannya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan pemerintah. Polda Jatim dan BPN berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi secara transparan. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status HGB tersebut serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak terkait. HUM/GIT

Baca Juga:  Rutan Surabaya Teken Pakta Integritas, Tomi Elyus: Ini Bentuk Nyata Janji Kami untuk Tusi Berintegrasi Tinggi
TAGGED: 656 hektare, BPN, Dirreskrimum, HGB, Kecamatan Sedati, kombespol farman, Perairan Laut Kawasan Segoro Tambak, Polda Jatim, PT Semeru Cemerlang, PT Surya Inti Permata, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini
13 Mei 2026
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

Korupsi

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang

Kejaksaan

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor

Korupsi

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?