MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Brankas, 74 Kg Emas dan Aliran Ratusan Miliar Terungkap di Dakwaan Febrie

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 8 Min Read
Share
Sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id   – Tiga brankas, 74 kilogram emas batangan, dan tumpukan uang berbagai mata uang terungkap dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.

 

Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga 2026.

 

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

 

Tiga brankas tersebut berada di tiga lokasi berbeda, yakni money changer Koin Money Changer di Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan, ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Babakan Madang, Bogor, serta Cafe de’Clan Signature Cipete.

 

Brankas di Koin Money Changer

Di brankas Koin Money Changer, jaksa menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Di antaranya Rp 4.198.400.000 dalam pecahan Rp 100.000, Rp 251.000.000 pecahan Rp 50.000, serta uang pecahan rupiah lainnya.

 

Selain rupiah, terdapat USD83.900, SGD83.404, SAR17.445, EUR1.755, THB33.100, JPY152.000, TRY6.720, CHY1.213, serta sejumlah uang dalam mata uang NZD, VND, BND, QAR, GBP, won Korea, UEA, INR, ringgit Malaysia, TWD, dan HKD.

 

Brankas Rumah Febrie

Di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Bogor, jaksa menemukan tujuh koper yang disebut hanya dapat diakses Don Ritto.

Koper pertama berisi 49 batang emas, masing-masing seberat 1 kilogram. Koper kedua berisi 25 batang emas dengan berat yang sama. Total emas yang ditemukan mencapai 74 kilogram.

Lima koper lainnya berisi uang tunai dalam jumlah besar. Koper Samsonite berisi USD2.670.000, SGD2.401.600. Koper putih berisi SGD1.990.000 dan USD1.460.000.

Baca Juga:  KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Koper Tumi berisi USD444.300, SGD3.249.000. Koper Polo Expley berisi SGD996.800. Sedangkan koper Lojel berisi SGD4.220.000, USD689.300, serta SGD2.000.

 

Brankas Cafe de’Clan

Sementara di brankas Cafe de’Clan Signature Cipete, jaksa menemukan USD890.065, SGD3.130.000, serta uang rupiah sekitar Rp 259 juta dalam berbagai pecahan.

 

Selain temuan brankas, jaksa juga mengungkap penerimaan dana yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

 

Dalam dakwaan, total penerimaan yang disebut jaksa mencapai Rp 346.743.821.282 dan USD440.990.

 

Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

 

“Bahwa dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata jaksa.

 

Aliran Dana 2020-Maret 2025

Jaksa menyebut Febrie bersama Ferry menerima uang dan saham yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Pertama, penerimaan SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

 

Kedua, penerimaan saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi, terkait penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

 

Ketiga, penerimaan uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta

 

Aliran Dana 2020-Juli 2026

Dalam periode berikutnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Jaksa menyebut penerimaan Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

 

Selain itu, terdapat penerimaan Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

 

Dana tersebut antara lain mengalir melalui sejumlah rekening kantor hukum.

 

Melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm, jaksa mencatat penerimaan Rp 79.842.093.704. Dana tersebut antara lain berasal dari Indonesia Exim, LPEI, Krakatau Steel, Karya Indah Alam Sejahtera, Decky Aditya, Sinarmas Asset Management, Bandung Indah Gemilang, Inti Sumber Bajasakti, PT Sinarmas Agro, Insani Mandiri Less, Kosasih Wibowo, dan PT Angkasa Pura II.

 

Pada 2023, penerimaan melalui rekening tersebut antara lain berasal dari Bandung Indah Gemilang, Krakatau Steel, Sinarmas Asset Management, PT Sinarmas Agro, Arka Jaya Mandiri, Inti Sumber Bajasakti, PT Jasa Marga, Angkasa Pura II, serta PT Perwira Adhitama Sejati.

 

Pada 2024, terdapat penerimaan dari Jasa Marga Persero, PT Sinarmas Agro, dan PT Waskita Beton Precast Mandiri.

 

Pada 2025, jaksa mencatat penerimaan dari Dhaniar Rosandi, Rumpin Gemilang, Nizam Mustafa, serta setoran tunai lainnya.

 

Pada 2026, terdapat penerimaan dari Eko Wahjoedi, PT Kencana Cakra, setoran tunai lainnya, dan transfer lainnya.

Baca Juga:  Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

 

Jaksa juga menyebut penerimaan USD440.990 melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

 

Selain itu, terdapat penerimaan Rp 2.408.658.000 melalui rekening BNI atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Dana tersebut antara lain berasal dari PT Telekomunika dan LPEI.

 

Terdapat pula penerimaan Rp 900 juta melalui rekening Mandiri atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim.

 

Rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan disebut menerima Rp 69.493.069.578. Dana itu antara lain berasal dari PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya Persero, PT Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi, Trafigura Asia Trading, Waskita Beton Precast, Tekno Infrastruktur, serta Sumber Indah Permai.

 

Sementara melalui dua rekening Maybank atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates, jaksa mencatat penerimaan Rp 44,5 miliar.

 

Dana tersebut antara lain Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati pada Juni-Juli 2022 terkait perkara korupsi impor baja dan produk turunannya, Rp10 miliar pada 23 Agustus 2022, serta Rp 12 miliar dari Jemmy Sutjiawan pada Juni-Juli 2023 terkait perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Seluruh penerimaan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie dan pihak lainnya.

 

Perkara TPPU tersebut kini memasuki persidangan perdana dengan empat terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. HUM/GIT

TAGGED: aliran dana, brankas Febrie, dakwaan Febrie, eks Jampidsus, Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah, Jiwasraya, Kejaksaan, KPK, Tan Kian, Tipikor, TPPU, uang tunai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?