JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu 7 Oktober 2026.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut ijazah SMA atau sederajat merupakan dokumen yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar MK dalam putusannya.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara Pasal 227 huruf l mengatur pendaftaran bakal pasangan calon harus dilengkapi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipakai saat mendaftar sebagai cawapres ke KPU pada 2024.
Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 disebut merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK.
Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata MK.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, status Gibran saat ini sudah bukan lagi calon wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar MK.
MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat dokumen pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. HUM/GIT


