MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ahli Relawan Gibran Diusir dari Sidang MK, Dua Hakim Dilaporkan ke MKMK

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2026 7 Min Read
Share
Sidang PHPU terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang PHPU terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memanas setelah ahli dari pihak terkait, M Rullyandi, diminta keluar ruang sidang MK dan kemudian melaporkan dua hakim ke MKMK, Kamis, 1 Oktober 2026.

Momen tersebut terjadi saat Rullyandi, ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya yang diajukan relawan Militan Gibran O8 Nusantara, memberikan keterangan dalam sidang.

Hakim MK Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran ilegal.

“Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul.

Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi tetap bersedia menjadi ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul.

Menurut Arsul, MK perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Ia juga meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi tentang legalitas Ketua MK.

“Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, ‘bahwa persidangan ini ilegal’. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal,” tutur Arsul.

Baca Juga:  Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan mengenai sidang PHPU tersebut.

“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Rullyandi menyatakan dirinya tidak menghina MK, melainkan menyampaikan kritik.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai legalitas Ketua MK dan merujuk pada putusan PTUN yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar ‘45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal,” ujarnya.

Rullyandi juga menyebut putusan PTUN membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 terkait berita acara pleno pemilihan Ketua MK Suhartoyo.

Menurut dia, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.

Saldi kemudian memotong pernyataan Rullyandi dan menegaskan majelis hakim telah mendiskusikan persoalan tersebut.

“Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” tutur Saldi.

Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut, tetapi hanya untuk persidangan. Ia juga mengaku berada dalam kondisi tertekan.

“Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.

Baca Juga:  MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik

Saldi kemudian menskors sidang untuk berdiskusi dengan hakim MK lainnya. Setelah itu, majelis memutuskan Rullyandi hanya memberikan keterangan secara tertulis.

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” terang Saldi.

“Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup,” sambung Saldi.

“Baik kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia,” jawab Rullyandi.

Rullyandi kemudian melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Laporan tersebut diterima Sekretariat MKMK sekitar pukul 14.50 WIB. Rullyandi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Saldi Isra.

“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi.

Ia mengaku mengalami diskriminasi karena tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan meski telah resmi diajukan sebagai ahli oleh pihak terkait.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung,” ujarnya.

Baca Juga:  Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR

Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani. Ia menilai pertanyaan Arsul terkait pernyataannya di ruang publik merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik.

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ujarnya.

Ia menilai Arsul menunjukkan sikap berat sebelah dalam persidangan dan menyebut laporan terhadap Saldi serta Arsul telah diterima Sekretariat MKMK.

“Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Selain Saldi dan Arsul, Rullyandi melaporkan Ketua MK Suhartoyo.

Ia mempersoalkan legalitas jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan merujuk pada putusan PTUN yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

“Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar ‘45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo,” tuturnya.

Perkara yang menjadi latar belakang polemik tersebut merupakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. HUM/GIT

TAGGED: ahli Gibran, Arsul Sani, Gibran Rakabuming, Ketua MK, M Rullyandi, Mahkamah Konstitusi, MKMK, PHPU 2024, Saldi Isra, sidang mk, Suhartoyo, Syarat Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jejak Panjang Suyudi Ario Seto, Dari Reserse hingga Kursi Kapolri
3 Oktober 2026
Daftar 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang Terbaru
3 Oktober 2026
Baru Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda Termasuk Metro Jaya
3 Oktober 2026
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Terancam Dimakzulkan
3 Oktober 2026
PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,18 Triliun hingga September 2026, Layanan Paspor Makin Dekat
3 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak Panjang Suyudi Ario Seto, Dari Reserse hingga Kursi Kapolri
3 Oktober 2026
Daftar 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang Terbaru
3 Oktober 2026
Baru Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda Termasuk Metro Jaya
3 Oktober 2026
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Terancam Dimakzulkan
3 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jejak Panjang Suyudi Ario Seto, Dari Reserse hingga Kursi Kapolri

Hukum

Daftar 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang Terbaru

Hukum

Baru Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda Termasuk Metro Jaya

Hukum

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Terancam Dimakzulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?