MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor

Publisher: Redaktur 24 September 2026 2 Min Read
Share
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Akh Muzakki dari jabatan Rektor UINSA Surabaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Akh Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026, Rabu 23 September 2026.

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Muzakki sebelumnya baru dilantik sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030 pada 15 September 2026.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan KMA pemberhentian tersebut diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Zain di Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Baca Juga:  KPK: Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid

Muzakki diberhentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Sebelumnya, ia telah memimpin UINSA selama satu periode, yakni 2022-2026.

Setelah pemberhentian tersebut, Nasaruddin menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri Agama dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.

Baca Juga:  Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain.

Pengunduran diri Muzakki terjadi setelah polemik mengenai kepemimpinannya di UINSA. Sejumlah mahasiswa sebelumnya menggelar aksi dan menyegel sejumlah akses kampus untuk mendesak Muzakki mundur dari jabatan Rektor UINSA periode 2026-2030.

Aksi tersebut juga berdampak pada kegiatan akademik. UINSA menerapkan pembelajaran jarak jauh mulai 22 September 2026 karena situasi lingkungan kampus dinilai belum memungkinkan untuk kegiatan pembelajaran secara normal.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemenag menangguhkan jabatan Rektor UINSA periode 2026-2030. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Menag Nasaruddin Umar pada 22 September 2026. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
TAGGED: Amien Suyitno, Kemenag, Mahasiswa UINSA, menag nasaruddin, Muzakki Mundur, Muzakki UINSA, Plt Rektor UINSA, Polemik UINSA, Rektor UINSA, Rektor UINSA Mundur, UIN Sunan Ampel, UINSA, UINSA Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari
24 September 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Penembak ASN di Yahukimo
24 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal

Nasional

11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik

Peristiwa

KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?