JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Akh Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026, Rabu 23 September 2026.
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Muzakki sebelumnya baru dilantik sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030 pada 15 September 2026.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan KMA pemberhentian tersebut diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Zain di Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Muzakki diberhentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Sebelumnya, ia telah memimpin UINSA selama satu periode, yakni 2022-2026.
Setelah pemberhentian tersebut, Nasaruddin menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri Agama dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain.
Pengunduran diri Muzakki terjadi setelah polemik mengenai kepemimpinannya di UINSA. Sejumlah mahasiswa sebelumnya menggelar aksi dan menyegel sejumlah akses kampus untuk mendesak Muzakki mundur dari jabatan Rektor UINSA periode 2026-2030.
Aksi tersebut juga berdampak pada kegiatan akademik. UINSA menerapkan pembelajaran jarak jauh mulai 22 September 2026 karena situasi lingkungan kampus dinilai belum memungkinkan untuk kegiatan pembelajaran secara normal.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemenag menangguhkan jabatan Rektor UINSA periode 2026-2030. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Menag Nasaruddin Umar pada 22 September 2026. HUM/GIT


