JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan suap pengurusan lahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ikut membidik dugaan jual beli jabatan di tubuh kementerian tersebut.
Tak hanya mengejar bukti terkait perkara Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, penyidik KPK menelusuri dugaan adanya penerimaan uang dalam proses rotasi, promosi hingga mutasi jabatan.
Langkah itu ditandai dengan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan pejabat eselon I menjadi sasaran penyidik, masing-masing ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Tanah dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Tak berhenti di situ. Ruangan para direktur di masing-masing direktorat juga digeledah. Sejumlah dokumen turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang dari internal kementerian yang berkaitan dengan proses perpindahan maupun pengisian jabatan.
“Terkait dugaan penerimaan lainnya baik penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya. Kami masih akan terus dalami soal itu,” ujar Budi, Jumat (18/9/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan penyidikan KPK kini tidak hanya menyasar dugaan suap dalam layanan pertanahan. Praktik di balik rotasi, promosi dan mutasi pejabat di lingkungan ATR/BPN juga tengah dibongkar.
KPK pun masih menelusuri aliran penerimaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penggeledahan di ruang tiga Dirjen menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk mengurai dugaan praktik koruptif yang lebih luas di lingkungan ATR/BPN. HUM/BAD


