MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

Publisher: Redaktur 25 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kejagung tetapkan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim dan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook era Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga kini masih menjadi buronan.

Kabar terbaru menyebutkan ia berada di luar negeri, memicu desakan keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice Interpol.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi akurat mengenai keberadaan Jurist Tan di Australia dalam dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney dan sekitar kota pedalaman Alice Springs.

Baca Juga:  Skandal Haji Rp 1 Triliun: Nama Tersangka di Kantong KPK, 2 Rumah Hasil Korupsi Disita

“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol,” tegas Boyamin kepada awak media pada Rabu 16 Juli 2025.

Boyamin berharap informasi ini dapat mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia untuk ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Tak hanya mendesak penangkapan Jurist Tan, MAKI juga mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan pengusutan kasus ini dan menetapkan tersangka lain. Boyamin secara gamblang menyebut nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, agar keterlibatannya digali.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah

“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Boyamin.

MAKI bahkan menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka lain atau jika pengusutan kasus ini mandek di kemudian hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Baca Juga:  Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di rumah tahanan. Sementara itu, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, dikenakan tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” kata Abdul Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Boyamin Saiman, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Koordinator MAKI, Mulyatsyah, pengadaan laptop Chromebook, Red Notice, Sri Wahyuningsih, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

Korupsi

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?