ANAMBAS, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas. Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan nama itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski nomenklatur berubah, masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak perlu khawatir. Pergantian nama tersebut tidak diikuti perubahan terhadap jenis pelayanan keimigrasian yang selama ini diberikan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas tetap melayani kebutuhan masyarakat, mulai dari penerbitan paspor dan dokumen perjalanan Republik Indonesia, izin tinggal dan status keimigrasian, berita acara pemeriksaan (BAP) paspor rusak maupun hilang, hingga layanan informasi dan komunikasi keimigrasian.
Dengan demikian, perubahan nama lebih menegaskan identitas wilayah kerja kantor imigrasi yang memang mencakup seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas, Ferry Khrisdiyanto , menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak boleh dipahami sebagai perubahan terhadap akses maupun kualitas pelayanan masyarakat.
“Perubahan nama ini merupakan penyesuaian nomenklatur organisasi. Yang terpenting, pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengalami pengurangan,” tegas Ferry.
Menurut dia, keberadaan Kantor Imigrasi di wilayah kepulauan memiliki arti penting karena pelayanan harus tetap menjangkau masyarakat di tengah karakteristik geografis Anambas yang tersebar.
“Kami berkomitmen memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan keimigrasian secara optimal. Nama boleh berubah, tetapi komitmen pelayanan kepada masyarakat harus tetap sama, bahkan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Secara wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang terdiri atas Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Timur, Jemaja, Palmatak, Jemaja Barat, Kute Siantan, dan Jemaja Timur.
Penegasan wilayah kerja tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar pergantian papan nama. Di balik perubahan tersebut terdapat tuntutan agar institusi keimigrasian semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang jelas, mudah diakses, serta sesuai ketentuan.
Dengan nama baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas, institusi tersebut kini membawa identitas wilayah yang lebih mencerminkan cakupan tugasnya. Namun bagi masyarakat, substansinya tetap satu: pelayanan keimigrasian tetap hadir dan berjalan. HUM/BAD


