MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Kuota Haji Bongkar Sitaan KPK, Ada Range Rover hingga LEGO Star Wars

Publisher: Redaktur 9 September 2026 4 Min Read
Share
Jaksa menampilkan foto barang bukti sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Jaksa KPK mengungkap sejumlah barang bukti sitaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus 2023-2024, mulai dua mobil Range Rover, tas mewah, rumah di Sentul, hingga LEGO Star Wars, Selasa 8 September 2026.

Barang bukti tersebut ditampilkan jaksa melalui proyektor dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Jaksa menduga Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Sidang kali ini menghadirkan mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi.

Baca Juga:  KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Jaksa mencecar Ridwan mengenai sumber dana pembelian sejumlah barang yang kemudian disita KPK, termasuk dua unit Range Rover dan berbagai tas mewah.

Dalam persidangan, Ridwan mengakui tas-tas mewah yang ditampilkan jaksa merupakan milik istrinya, Nila, dan dibelinya menggunakan uang miliknya.

Jaksa kemudian menggali sumber uang tersebut dan mengaitkannya dengan fee percepatan yang diberikan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Dibeli dari uangnya bapak?” tanya jaksa.

“Uang saya,” jawab Ridwan.

“Yang bersumber dari fee percepatan PHK juga?” tanya jaksa.

“Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.

Tas yang ditampilkan dalam persidangan antara lain bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent.

Jaksa juga menanyakan pembelian dua unit Range Rover yang turut disita KPK.

Ridwan membenarkan kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang hasil fee percepatan haji khusus.

“Dibeli dari uang hasil fee percepatan?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

“Itu iya, dari 2023,” jawab Ridwan.

“Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?” tanya jaksa.

“Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit,” ujar Ridwan.

Fee Percepatan Capai USD 5.000 per Jemaah

Dalam persidangan, Ridwan juga membeberkan mekanisme fee percepatan haji khusus pada 2023-2024.

Ridwan mengatakan fee percepatan pada 2023 mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 88 juta per jemaah berdasarkan kurs saat ini.

Fee tersebut dikumpulkan dari travel atau PIHK, sedangkan pihak travel disebut mengumpulkan uang tersebut dari jemaah.

Ridwan mengaku mengumpulkan fee percepatan sebesar USD905 ribu dari 181 jemaah pada 2023.

“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD905 ribu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Ridwan.

Sementara itu, fee percepatan pada 2024 disebut mencapai USD2.500 per jemaah, meski Ridwan tidak menjelaskan secara rinci total uang yang terkumpul.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

Jaksa kemudian mendalami pembagian fee percepatan sebesar USD905 ribu pada 2023.

Jaksa menyebut terdapat dugaan aliran uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas, tetapi Ridwan mengatakan aliran tersebut belum jelas.

“Di sini ada angka USD271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD905.000,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa kemudian meminta penjelasan Ridwan mengenai aliran dana tersebut.

“Pertanyaannya, USD271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.

Ridwan menjelaskan dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan plotting yang telah diarahkan.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya selisih dalam pembagian uang tersebut.

Ridwan menyatakan dirinya memiliki bukti terkait persoalan tersebut dan meminta agar penjelasan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya. HUM/GIT

TAGGED: Barang Sitaan, fee haji, haji khusus, Jakarta, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, LEGO Star Wars, Pengadilan Tipikor, PIHK, Range Rover, Ridwan Kurniawan, tas mewah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026

Olahraga

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16

Hukum

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel

Hukum

Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?