JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Jaksa KPK mengungkap sejumlah barang bukti sitaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus 2023-2024, mulai dua mobil Range Rover, tas mewah, rumah di Sentul, hingga LEGO Star Wars, Selasa 8 September 2026.
Barang bukti tersebut ditampilkan jaksa melalui proyektor dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Jaksa menduga Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Sidang kali ini menghadirkan mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi.
Jaksa mencecar Ridwan mengenai sumber dana pembelian sejumlah barang yang kemudian disita KPK, termasuk dua unit Range Rover dan berbagai tas mewah.
Dalam persidangan, Ridwan mengakui tas-tas mewah yang ditampilkan jaksa merupakan milik istrinya, Nila, dan dibelinya menggunakan uang miliknya.
Jaksa kemudian menggali sumber uang tersebut dan mengaitkannya dengan fee percepatan yang diberikan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Dibeli dari uangnya bapak?” tanya jaksa.
“Uang saya,” jawab Ridwan.
“Yang bersumber dari fee percepatan PHK juga?” tanya jaksa.
“Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.
Tas yang ditampilkan dalam persidangan antara lain bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent.
Jaksa juga menanyakan pembelian dua unit Range Rover yang turut disita KPK.
Ridwan membenarkan kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang hasil fee percepatan haji khusus.
“Dibeli dari uang hasil fee percepatan?” tanya jaksa.
“Itu iya, dari 2023,” jawab Ridwan.
“Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?” tanya jaksa.
“Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit,” ujar Ridwan.
Fee Percepatan Capai USD 5.000 per Jemaah
Dalam persidangan, Ridwan juga membeberkan mekanisme fee percepatan haji khusus pada 2023-2024.
Ridwan mengatakan fee percepatan pada 2023 mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 88 juta per jemaah berdasarkan kurs saat ini.
Fee tersebut dikumpulkan dari travel atau PIHK, sedangkan pihak travel disebut mengumpulkan uang tersebut dari jemaah.
Ridwan mengaku mengumpulkan fee percepatan sebesar USD905 ribu dari 181 jemaah pada 2023.
“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD905 ribu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
Sementara itu, fee percepatan pada 2024 disebut mencapai USD2.500 per jemaah, meski Ridwan tidak menjelaskan secara rinci total uang yang terkumpul.
Jaksa kemudian mendalami pembagian fee percepatan sebesar USD905 ribu pada 2023.
Jaksa menyebut terdapat dugaan aliran uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas, tetapi Ridwan mengatakan aliran tersebut belum jelas.
“Di sini ada angka USD271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD905.000,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Ridwan mengenai aliran dana tersebut.
“Pertanyaannya, USD271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.
Ridwan menjelaskan dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan plotting yang telah diarahkan.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.
Jaksa kemudian mempertanyakan adanya selisih dalam pembagian uang tersebut.
Ridwan menyatakan dirinya memiliki bukti terkait persoalan tersebut dan meminta agar penjelasan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya. HUM/GIT


