MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bentak Imam Masjid, Jika Terbukti Melanggar Keimigrasian, WNA Australia segera Dideportasi

Publisher: Redaksi 4 Mei 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto memberikan keterangan dihadapan wartawan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Slentingan.com – WNA Australia, McArthur Brenton, yang diduga melakukan tindakan yang melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung oleh Polrestabes Kota Bandung  Kamis (04/05/2023).

Kapolrestabes Kota Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, penanganan kasus WNA Australia yang sempat viral di media sosial karena melecehkan imam masjid inj dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Wewenang penanganan kasus ini kami limpahkan kepada Kantor Imigrasi Bandung,” ujar Budi Sartono.

Lanjut Budi Sartono, bahwa WNA tersebut telah meminta maaf kepada imam masjid. Dalam pelimpahan itu, hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.

“Kami akan melakukan pendalaman, ada aduan dari masyarakat. Apabila terbukti melanggar keimigrasian, maka akan dideportasi,” ujar mantan Kabid Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Lanjut Arief, apabila dideportasi, mengatakan, McArthur Brenton dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; atau keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Selain itu, dapat berupa pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia. Sebelum dilakukan tindakan adiministratif keimigrasian, WNA tersebut akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang berada pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Untuk sementara, WNA ini akan kami tempatkan di ruang detensi sambil menunggu pendalaman kasus ini. Kalau terbukti bersalah segera kita proses tindakan administrasi keimigrasian (TAK),” pungkasnya. (CAK/NIK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?