TUBAN, Memoindonesia.co.id – Dua pegawai BPN Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan setelah digerebek sedang berduaan di sebuah kamar kos, Rabu 26 Agustus 2026.
Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di kantor BPN Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pasangan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah IK, suami sah YIF, melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya bersama DAN.
“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat DAN dan YIF dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” ujar Iksan.
Selain menetapkan kedua pegawai BPN tersebut sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos tempat keduanya digerebek.
Barang bukti yang disita berupa satu helai daster warna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.
Barang-barang tersebut kini diamankan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh suami sah tersangka perempuan.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT


