MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Digerebek Selingkuh di Kamar Kos, 2 Pegawai BPN Tuban Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Kamar kos yang menjadi lokasi penggerebekan dua pegawai BPN Tuban. (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

TUBAN, Memoindonesia.co.id – Dua pegawai BPN Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan setelah digerebek sedang berduaan di sebuah kamar kos, Rabu 26 Agustus 2026.

Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di kantor BPN Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pasangan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah IK, suami sah YIF, melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya bersama DAN.

“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat DAN dan YIF dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” ujar Iksan.

Selain menetapkan kedua pegawai BPN tersebut sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos tempat keduanya digerebek.

Barang bukti yang disita berupa satu helai daster warna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Baca Juga:  Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi

Barang-barang tersebut kini diamankan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh suami sah tersangka perempuan.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: ASN, BPN Tuban, Kasus Tuban, Kos, KUHP, Pegawai BPN, Penggerebekan, Perselingkuhan, Perzinaan, polisi, PPPK, Tersangka, Tuban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Abdi Dalem Laporkan GKR Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polisi, Diduga Dikeroyok saat Sekaten
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu

Pemerintahan

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Hukum

Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu

Hukum

Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?