MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Digerebek Selingkuh di Kamar Kos, 2 Pegawai BPN Tuban Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Kamar kos yang menjadi lokasi penggerebekan dua pegawai BPN Tuban. (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

TUBAN, Memoindonesia.co.id – Dua pegawai BPN Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan setelah digerebek sedang berduaan di sebuah kamar kos, Rabu 26 Agustus 2026.

Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di kantor BPN Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pasangan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah IK, suami sah YIF, melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya bersama DAN.

“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat DAN dan YIF dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” ujar Iksan.

Selain menetapkan kedua pegawai BPN tersebut sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos tempat keduanya digerebek.

Barang bukti yang disita berupa satu helai daster warna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Baca Juga:  KPK Geledah hingga Sita Rp 1,9 Miliar: Borok Izin TKA di Kemnaker Terbongkar!

Barang-barang tersebut kini diamankan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh suami sah tersangka perempuan.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: ASN, BPN Tuban, Kasus Tuban, Kos, KUHP, Pegawai BPN, Penggerebekan, Perselingkuhan, Perzinaan, polisi, PPPK, Tersangka, Tuban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS
12 Oktober 2026
Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti
12 Oktober 2026
120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu
12 Oktober 2026
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
12 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS
12 Oktober 2026
Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti
12 Oktober 2026
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
12 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya

Nasional

Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS

Hukum

Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti

Pemasyarakatan

120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?