MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Logo Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menyampaikan kepada publik penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, meski SP3 tersebut telah diterbitkan sejak Desember 2024.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mempertanyakan alasan KPK membutuhkan waktu hingga satu tahun untuk mengumumkan penghentian perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.

“ICW mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Mengapa tidak segera disampaikan?,” ujar Wana, Senin 29 Desember 2025.

Wana menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Kasus Hasto Bisa sampai Sidang Meski Harun Masiku Belum Ketemu

Namun, dalam penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas, nama mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tidak tercantum sebagai pihak yang perkaranya dihentikan.

“Nama AS tidak masuk dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas. Publik patut mempertanyakan mengapa KPK tidak transparan,” tegas Wana.

ICW juga menilai kewenangan KPK menerbitkan SP3 berpotensi menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi. Mekanisme tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan pertimbangan subjektif yang akuntabilitasnya sulit ditagih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa SP3 kasus izin tambang Konawe Utara diterbitkan sejak Desember 2024.

Baca Juga:  KPK Tahan Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor

Menurutnya, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Budi menyebut faktor daluwarsa turut menjadi pertimbangan, mengingat dugaan tindak pidana suap terjadi pada periode 2007–2009.

“SP3 diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak, karena setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan norma hukum,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi dan operasi produksi yang mengakibatkan kerugian negara dari penjualan nikel senilai sedikitnya Rp 2,7 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan dengan Arahan Satu Matahari
TAGGED: ICW, kasus tambang, Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?